Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah menginstruksikan kepada Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten/Kota sebanyak 33 daerah, serta meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bekerja sama dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Partai Politik, Bacelag hingga Bacapres.
“Kami meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota untuk menertibkan baleho-baleho yang mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan keindahan kota,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis saat dihubungi wartawan, Senin (23/10).
Aswin menjelaskan bahwa terdapat dua kategori baliho yang terpasang di fasilitas umum di sepanjang jalan dan ruang terbuka umum. Pertama, baliho yang bersifat Alat Peraga Sosialisasi (APS) harus ditertibkan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan yang kedua, APS yang terindikasi Alat Peraga Kampanye (APK) harus ditertibkan oleh Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten/Kota.
“Jadi, rencananya sudah kami sampaikan, selama belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg dan Bacapres. Makanya, masuk ke dalam kategori APS. Jika melanggar ketertiban, harus ditertibkan oleh Pemerintah Daerah dan Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Aswin mengungkapkan bahwa APS yang terindikasi kampanye adalah unsur ajakan dalam baliho itu, menyangkut persoalan. Namun, tidak ada menyebut atau mengajak untuk memilih calon tertentu. Tetapi, terdapat ciri-ciri seperti gambar paku di nomor, nomor urut, citra diri, istilah dirinya, dan lain sebagainya. Hal ini sudah masuk ke dalam kategori APK.
“Jadi, itu sudah termasuk unsur kampanye, bukan APS. Baliho tersebut harus segera ditertibkan oleh Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten/Kota dengan cara memanggil pengurus partai politik, baik tingkat DPD, DPC, dan Kecamatan, untuk menertibkan baliho mereka masing-masing,” ujarnya.
Aswin juga menekankan bahwa terkait pemasangan baliho sembarangan, hal tersebut ada wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota harus segera berkoordinasi mengenai keterlibatan, keindahan, dan estetika kota.
“Itu adalah wewenang dari Pemerintah Daerah untuk menertibkan baliho yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten/Kota masing-masing,” ujarnya.
“Baliho-baliho yang terindikasi APK harus ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Aswin menambahkan bahwa saat kunjungan kerjanya ke sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota, ia telah mengingatkan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah terhadap baliho-baliho tersebut, dimulai dengan tindakan persuasif.
“Saya telah mengunjungi sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota dan telah memberikan instruksi untuk melakukan tindakan tegas, termasuk tindakan persuasif kepada partai-partai yang ada di setiap Kabupaten/Kota,” pungkasnya.