Awas! Penunggak Pajak Kendaraan Akan Menghadapi Konsekuensi Hukum

by -166 Views
Awas! Penunggak Pajak Kendaraan Akan Menghadapi Konsekuensi Hukum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah mengenai penagihan tunggakan pajak daerah.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut pada hari Selasa, 24 Oktober.

Kerja sama dalam Nota Kesepakatan ini mencakup penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah terhadap pemilik atau pengguna kendaraan bermotor, pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, serta kepemilikan atau penguasaan alat berat.

Kesepakatan ini juga mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam hal perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.

Kajati Sumut, Idianto, menyatakan bahwa penagihan tunggakan pajak daerah merupakan tanggung jawab Pemprov Sumut untuk meningkatkan penerimaan PAD. Dalam hal ini, Kejaksaan akan mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov untuk melakukan penagihan tunggakan pajak daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Idianto menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki lima tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum. Dari kelima tugas dan fungsi tersebut, ada tiga yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, mengungkapkan bahwa gagasan ini muncul karena masih rendahnya kepatuhan masyarakat Sumut dalam membayar pajak, sehingga PAD Sumut belum maksimal. Pemprov Sumut bertujuan untuk mendorong dan mengedukasi para wajib pajak agar memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik.

Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD, termasuk dalam program intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 31 Oktober 2023.

Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa yang tersebar di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk memberikan pelayanan yang baik. Diharapkan kerja sama ini dapat diimplementasikan dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) di masing-masing Kabupaten/Kota.