Penangkapan 2 Karyawan D’Red KTV Terkait Penjualan Narkoba

by -109 Views
Penangkapan 2 Karyawan D’Red KTV Terkait Penjualan Narkoba

Tim Polsek Medan Sunggal telah menangkap dua karyawan tempat hiburan malam D’Red KTV karena terlibat dalam penjualan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua karyawan yang ditangkap tersebut adalah Rezasyah Perkasa, warga Jalan Brigjen Katamso, dan Reni Puspita Sari, warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (26/10). Ia menjelaskan bahwa awalnya Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menerima laporan dari masyarakat mengenai penjualan narkoba oleh karyawan D’Red KTV di Jalan Ringroad.

Berdasarkan laporan yang diterima, dilakukanlah penyelidikan di tempat kejadian pada Minggu 22 Oktober 2023. Sebagai hasilnya, polisi berhasil menangkap dua karyawan D’Red KTV yang terbukti menjual narkoba. Saat penangkapan dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, 2 unit HP, dan lainnya.

“Kedua karyawan tempat hiburan tersebut saat ini ditahan di Mapolsek Medan Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hadi.