Polda Sumut Menangkap Bandar Narkoba Jaringan Napi Rutan Tanjung Gusta

by -99 Views
Polda Sumut Menangkap Bandar Narkoba Jaringan Napi Rutan Tanjung Gusta

Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Faisal Nasution yang merupakan warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan dua karung ganja siap edar seberat 20 kg.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengkonfirmasi penangkapan tersangka bandar ganja tersebut di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Hadi menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dihukum selama 11 tahun di Rutan Tanjung Gusta pada tahun 2010. Tersangka juga pernah ditahan di Lapas Medan Labuhan pada tahun 2015 dan baru keluar dengan syarat pada Desember 2022. Namun, ia kembali ditangkap terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja.

Saat ini, petugas terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.