Hakim Oloan Silalahi Mendeklarasikan AKBP Achiruddin Bebas dalam Kasus BBM Solar Ilegal

by -61 Views
Hakim Oloan Silalahi Mendeklarasikan AKBP Achiruddin Bebas dalam Kasus BBM Solar Ilegal

Hakim Oloan Silalahi menjatuhkan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Dalam putusan hakim, diketahui bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan bahwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti sebagaimana yang didakwa oleh jaksa. Keputusan itu diambil untuk memulihkan hak-hak, kemampuan, serta martabat terdakwa. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi. Dalam sidang sebelumnya, Achiruddin Hasibuan dituntut maksimal dengan hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa. Kasus ini sendiri melibatkan Achiruddin Hasibuan sebagai pengawas gudang solar ilegal yang ditemukan dekat dengan tempat tinggalnya. Terungkap juga bahwa Achiruddin menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal dari PT ANR sejak tahun 2018 hingga 2023.