Pemko Medan Tetap Berwenang Mengenai Spanduk Parpol yang Marak Beredar

by -74 Views
Pemko Medan Tetap Berwenang Mengenai Spanduk Parpol yang Marak Beredar

MEDAN, Waspada.co.id – Masa kampanye belum dimulai, namun spanduk parpol sudah marak bertebaran di Kota Medan. Pasalnya, pemasangan sejumlah spanduk tersebut dianggap merusak estetika kota. Salah satunya spanduk milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Fachril Syahputra, menyebut pihaknya sudah menyurati seluruh partai politik yang ada di Kota Medan hingga kecamatan agar menurunkan semua APK yang sudah terpasang, sebelum dilakukan penertiban secara serentak.

“Penertiban APK serentak kita lakukan sebelum tanggal 7 November 2023. Bagaimana pola penertibannya, kita masih berkoordinasi dengan Pemko Medan. Jadwal rapatnya besok,” ungkapnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (30/10).

Fachril menambahkan, penertiban APK dan spanduk parpol serentak nantinya akan melibatkan Satpol PP Kota Medan dan aparat penegak hukum lainnya, agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat di lapangan.

“Karena, keberadaan APK yang beredar saat ini masalah estetika kota. Jadi masih kewenangannya Pemko Medan sesuai Perwal Kota Medan 17/2019 tentang Penataan Reklame. Ditambah lagi belum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota Legislatif, jadi masih di bawah pengawasan mereka APK dan spanduk yang beredar itu,” ujarnya.

Bawaslu Kota Medan sendiri, lanjut Fachril, telah menyampaikan permohonan kepada seluruh pihak agar sebelum tanggal 4 November 2023 (penetapan DCT), dan paling lama tanggal 7 November 2023 seluruh wilayah Kota Medan harus sudah bersih dari APK.

“Jadi, apapun yang bersifat atribut kampanye akan ditertibkan Pemko Medan. Besok-lah kami rapatkan,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)

Editor AGUS UTAMA