AKBP Achiruddin akan menggugat Polda Sumut ke PTUN karena merasa tidak menerima keputusan di PTDH.

by -97 Views
AKBP Achiruddin akan menggugat Polda Sumut ke PTUN karena merasa tidak menerima keputusan di PTDH.

MEDAN, Waspada.co.id – Setelah divonis bebas kasus migas, AKBP Achiruddin Hasibuan menyatakan akan menggugat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) profesi kepolisiannya.

“Dengan putusan pidana umum (Pidum) yang pertama (penganiayaan) selama 6 bulan penjara dan putusan minyak dan gas bumi (migas) atau kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini bebas, maka mungkin setelah nanti beliau keluar di bulan depan, kita akan mengajukan gugatan TUN terhadap PTDH-nya,” jelas Penasihat Hukum (PH) AKBP Achiruddin, Joko Pranata Situmeang, Rabu (1/11).

Diungkapkan Joko, bahwa perihal pelayangan gugatan ke PTUN sudah didiskusikan dengan Achiruddin. Gugatan tersebut dilakukan untuk mengembalikan status kepolisian Achiruddin sebagai profesinya.

Sementara dalam persidangan, Hakim Oloan Silalahi menjatuhkan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Menurutnya, AKBP Achiruddin tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.

Padahal jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, menuntut AKBP Achiruddin dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Diketahui bahwa, Hakim Oloan Silalahi juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional, Parlin yang diadili dalam kasus yang sama dengan AKBP Achiruddin.

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa gudang solar tersebut sudah beroperasi dari 2018 sampai 2023. AKBP Achiruddin sendiri disebut menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang dari PT ANR. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN