Kadis Kurang Pengawasan dalam Laporan Deliknews.com

by -71 Views
Kadis Kurang Pengawasan dalam Laporan Deliknews.com

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat (Dinkes) mengungkap adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam Pembudayaan Gerakan Masyarakat (Germas) di beberapa daerah. Nilai dari pengeluaran tersebut mencapai Rp65.130.000,00.

Salah satu penyebab terjadinya hal tersebut menurut BPK adalah kurangnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat selaku Penanggung Jawab (PA) terhadap kegiatan di satuan kerjanya.

Germas di Kota Sawahlunto dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2022 di Lapangan Segitiga. Kegiatan tersebut memiliki dua sesi, yaitu sesi 1 dari pukul 08.00 hingga 12.00 dan sesi 2 dari pukul 12.00 hingga 16.30. Setiap sesi mengundang 160 orang dan 150 orang.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto dalam mengumpulkan masyarakat. Namun, konfirmasi yang dilakukan pada tanggal 17 Maret 2023 menunjukkan bahwa kegiatan Germas hanya dilaksanakan pada sesi 1, tidak ada sesi 2 seperti yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Hal ini menyebabkan terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp16.565.000,00.

Germas di Kabupaten Solok juga mengalami hal yang sama. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2022 di Nagari Selayo dengan dua sesi, yaitu sesi 1 dari pukul 07.00 hingga 11.30 dan sesi 2 dari pukul 13.00 hingga 17.30. Setiap sesi mengundang 150 orang dan 160 orang.

Koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dalam mengumpulkan masyarakat juga telah dilakukan. Namun, hasil konfirmasi yang dilakukan pada tanggal 17 Maret 2023 menunjukkan bahwa kegiatan Germas hanya dilaksanakan pada sesi 1, tidak ada sesi 2 seperti yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Hal ini menyebabkan terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp16.550.000,00.

Di Kabupaten Pesisir Selatan, kegiatan Germas dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2022 di Pantai Carocok Painan dengan dua sesi. Sesi 1 berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 dan sesi 2 berlangsung dari pukul 12.00 hingga 16.00. Setiap sesi mengundang 150 orang.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan dalam mengumpulkan masyarakat. Namun, konfirmasi yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2023 menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan. Undangan kepada masyarakat telah dilakukan oleh Tenaga Ahli DPRD Provinsi. Selain itu, kegiatan Germas hanya dilaksanakan pada sesi 1, tidak ada sesi 2 seperti yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Hal ini menyebabkan terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp15.037.500,00.

Di Kota Padang, kegiatan Germas dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2022 di Kelurahan Lubuk Buaya dengan dua sesi. Sesi 1 berlangsung dari pukul 07.00 hingga 11.00 dan sesi 2 berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00. Setiap sesi mengundang 160 orang.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Padang dalam mengumpulkan masyarakat. Namun, konfirmasi yang dilakukan pada tanggal 3 April 2023 menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Padang. Undangan kepada masyarakat juga telah dilakukan oleh Tenaga Ahli DPRD Provinsi. Selain itu, kegiatan Germas hanya dilaksanakan pada sesi 1, tidak ada sesi 2 seperti yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Hal ini menyebabkan terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp16.977.500,00.

BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, dr. Lila Yanwar, belum memberikan tanggapan terhadap temuan BPK dan sanksi yang diberikan kepada pejabat terkait.