Kredit Macet Bank Jatim: Tersangka Korupsi Mengembalikan Rp 7,5 Miliar ke Kejari Tanjung Perak

by -119 Views
Kredit Macet Bank Jatim: Tersangka Korupsi Mengembalikan Rp 7,5 Miliar ke Kejari Tanjung Perak

Dua tersangka korupsi kredit macet Bank Jatim di PT Semesta Eletrido Pura telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kedua tersangka tersebut adalah HK, Komisaris PT Semesta Eltrido Pura, dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura.
“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka HK dan BK, Komisaris dan Direktur PT Semesta Eletrido Pura,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, pada Kamis (2/11/2023).
Pengembalian uang dilakukan oleh tersangka dan penasehat hukumnya di kantor kejari. Pengembalian tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat di Kejari Tanjung Perak.
“Semua uang telah dikembalikan, totalnya adalah Rp 7.552.800.498,58,” terang Aji Kalbu.
Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, kasus hukum tetap berlanjut. Jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Aji Kalbu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar.
Mereka telah melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, sedangkan HK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
Selain itu, Surat Perintah Penahanan juga telah dikeluarkan terhadap BK dengan nomor: 03/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, dan terhadap HK dengan nomor: 04/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.