Germas Dinas Kesehatan Sumbar di Sawahlunto Diklaim Tak Sesuai Fakta – Deliknews.com

by -104 Views
Germas Dinas Kesehatan Sumbar di Sawahlunto Diklaim Tak Sesuai Fakta – Deliknews.com

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat menemukan pemborosan dalam belanja penggerakan masyarakat dalam Pembudayaan Gerakan Masyarakat (Germas) sebesar Rp65.130.000,00. Salah satunya adalah kelebihan pembayaran Gerakan Masyarakat di Kota Sawahlunto sebesar Rp16.565.000,00.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Gerakan Masyarakat di Kota Sawahlunto tanggal 11 Desember 2022, diketahui bahwa kegiatan dilaksanakan di Lapangan Segitiga dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00, sedangkan sesi kedua berlangsung dari pukul 12.00 hingga 16.30. Setiap sesi dihadiri oleh 160 orang dan 150 orang masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengumpulan masyarakat.

Namun, hasil konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto pada 17 Maret 2023 menunjukkan bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan pada pagi hingga siang hari. Kegiatan dimulai dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan dari tenaga kesehatan, serta pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag. Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama. Tidak ada sesi 2 Kegiatan Gerakan Masyarakat seperti yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp16.565.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat selaku PA kurang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan di satuan kerjanya.