Kejati Tetap Teliti Berkas Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Meskipun Divonis Bebas

by -86 Views
Kejati Tetap Teliti Berkas Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Meskipun Divonis Bebas

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat ini sedang meneliti berkas dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Tim jaksa saat ini sedang meneliti berkas perkara gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (3/10).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan jika berkas semuanya ada yang kurang lengkap maka akan diberikan petunjuk oleh tim jaksa.

“Kalau lengkap maka akan dinyatakan lengkap (P21). Kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” tegas Yos.

Yos mengungkapkan bahwa minggu ini, bidang Pidsus Kejati Sumut menerima berkas dari penyidik Polda Sumut yang sebelumnya dikembalikan karena masih ada yang tidak lengkap dan harus dilengkapi.

Dalam kasus ini sendiri AKBP Achiruddin dikenakan Pasal 12 huruf B UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dalam berita sebelumnya, Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi sejak tahun 2018 dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar.

Gudang solar yang ditemukan dekat rumah Achiruddin ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang terdaftar.

Namun, di Pengadilan Negeri (PN) Medan AKBP Achiruddin dinyatakan bebas oleh hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi dalam kasus penemuan gudang solar tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN