Penangkapan Kurir Sabu oleh BNN, Penangkapan 3 Pelaku yang Menganiaya Polisi, Kejati Sumut Menghentikan 5 Tuntutan Perkara

by -83 Views
Penangkapan Kurir Sabu oleh BNN, Penangkapan 3 Pelaku yang Menganiaya Polisi, Kejati Sumut Menghentikan 5 Tuntutan Perkara

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara telah menangkap seorang kurir narkoba dengan inisial SA (46) yang berasal dari Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur. Pelaku ini telah berhasil dua kali mengantar atau meloloskan belasan kilogram sabu kepada pembelinya. “Ini adalah yang ketiga kalinya. Pelaku ditangkap di Asahan,” ujar Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, pada Jumat (3/11).

Selain itu, Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan juga telah menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi yang diduga sebagai begal. Ketiga pelaku penganiayaan ini memiliki inisial YP (17), JS (32), dan JT (26) dan saat ini ditahan di Mapolres Tanah Karo. Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, menyatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah menghentikan penuntutan terhadap lima perkara tindak pidana umum dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Lima perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penghentian kelima perkara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ).

(wol/lvz/d2)