Kekurangan Pengawasan Kadisdik Padang – Deliknews.com

by -99 Views
Kekurangan Pengawasan Kadisdik Padang – Deliknews.com

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Padang mengungkapkan bahwa ada 8 paket pekerjaan yang melewati tahun anggaran dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp2.577.707.594,34.

Hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik menunjukkan bahwa delapan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan jadwal yang direncanakan dalam kontrak.

Pertama, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 02 Lubuk Buaya, dikenakan denda sebesar Rp573.705.092,90.

Kedua, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 02 Cupak Tangah dikenakan denda sebesar Rp261.361.363,02.

Ketiga, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 11 Kampung Jua dikenakan denda sebesar Rp263.324.421,95.

Keempat, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 09 Nanggalo dikenakan denda minimal sebesar Rp668.987.410,62.

Kelima, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 10 Sungai Sapih dikenakan denda sebesar Rp487.429.346,77.

Keenam, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 05 Jaruai Bungus dikenakan denda sebesar Rp204.283.331,45.

Ketujuh, Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 43 Koto Tangah dikenakan denda sebesar Rp102.884.614,85.

Kedelapan, Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 41 Kuranji dikenakan denda sebesar Rp15.732.012,78.

Denda yang diperhitungkan pada pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 09 Nanggalo adalah denda minimal karena pada saat pemeriksaan BPK tanggal 11 April 2023, pekerjaan masih belum selesai.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK menyimpulkan bahwa masalah ini menyebabkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu. Hal ini disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan di unit kerjanya.

Selain itu, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas dari masing-masing kegiatan juga kurang cermat dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan, dan Penyedia tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam kontrak.

Terkait dengan tindak lanjut temuan-temuan dari BPK pada Pemerintah Kota Padang, termasuk di Dinas Pendidikan, telah dilakukan konfirmasi kepada Wali Kota Padang, namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.