Keterangan Auditor BPK Mochamad Priono Mengenai Kasus Hilangnya 152,8 Kilo Emas di Antam – Deliknews.com

by -114 Views
Keterangan Auditor BPK Mochamad Priono Mengenai Kasus Hilangnya 152,8 Kilo Emas di Antam – Deliknews.com

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mochamad Priono menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Antam Surabaya 1 dengan terdakwa Endang Kumoro, mantan kepala Butik, Misdianto, administrator office, dan Ahmad Purwanto staf serta Eksi Anggraeni, selaku pihak terkait.

Dalam keterangannya, Mochamad Priono menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi, Mantan Kepala Butik Antam Surabaya Endang Kumoro dan Eksi Anggraeni melakukan kesepakatan dengan salah satu funder (pembeli) bernama Budi Said. Eksi Anggraeni menawarkan harga emas Antam kepada funder di bawah harga pasaran. Endang Kumoro dan Misdianto sepakat dengan Eksi untuk memfasilitasi penyerahan sejumlah emas.

Menurut Mochamad Priono, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad diduga memberikan emas Antam kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur pembayaran. Untuk menutup kekurangan tersebut, mereka membuat laporan stok opname harian yang mengesankan bahwa tidak ada kekurangan emas. Selain itu, juga terdapat pemalsuan surat kuasa pengambilan emas atas nama funder Eksi Anggraeni.

Eksi Anggraeni memberikan uang dan barang kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto sebagai ucapan terima kasih atas pemberian emas melebihi faktur. Mochamad Priono menjelaskan bahwa Budi Said sebenarnya hanya seharusnya menerima 48 kilogram emas, namun ia menerima 100 kilogram. Hal ini menunjukkan adanya kelebihan dalam pemberian emas.

Selain itu, Mochamad Priono juga menemukan bahwa pada tanggal 20 Maret 2018, Budi Said membeli emas Antam melalui Eksi Anggraeni dengan harga di bawah pasar. Kemudian Misdianto membuat dua faktur dengan total 17,6 kilogram emas, namun yang dikirimkan sebenarnya adalah 20 kilogram, ada selisih sebesar 2,4 kilogram.

Mochamad Priono juga menyoroti bahwa pemberian emas Antam kepada Eksi Anggraeni yang tidak sesuai dengan faktur terjadi pada beberapa tanggal tertentu. Padahal, prosedurnya seharusnya pembeli tidak boleh masuk ke dalam kantor PT Antam dan emas harus ditimbang terlebih dahulu sebelum diserahkan.

Kuasa hukum Endang Kumoro, Sentot SH, mengungkapkan bahwa Budi Said juga bisa terlibat dalam tindak pidana jika ia menerima kelebihan emas. Namun, ia menekankan bahwa PT Antam sebagai anak perusahaan PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium) dianggap sebagai penadah, bukan melakukan korupsi.