Peringatan Hakim dari Nyoman Parta terkait Permasalahan Tanah Pura dalam Sidang DPR RI – Deliknews.com

by -79 Views
Peringatan Hakim dari Nyoman Parta terkait Permasalahan Tanah Pura dalam Sidang DPR RI – Deliknews.com

Foto: Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta saat bertemu Krama Adat Kelecung, Jumat (27/10/2023).

Tabanan – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta mengingatkan majelis hakim dalam kasus sengketa Pura Dalem Kelecung agar bersikap adil. Pura Dalem Desa Adat Kelecung digugat oleh AA Mawa Kesama Cs dalam kasus perdata nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan Bali.

“Saya berharap dalam kasus ini majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil. Saya berharap, masyarakat adat (Kelecung) bisa mendapatkan haknya,” harap I Nyoman Parta kepada wartawan di Tabanan, Jumat (27/10/2023).

Parta juga menjelaskan bahwa selain Pura Dalem Kelecung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut digugat. Ia meminta BPN untuk membuktikan landasan hukum dan kronologis yang benar dalam persidangan, sehingga dapat menerbitkan sertifikat atas nama Pura Dalem Desa Adat Pakraman Kelecung dengan mekanisme yang benar.

“Yang saya baca di berita, BPN termasuk salah satu tergugat dalam hal ini. Biar BPN yang membuktikan nanti. Sertifikat yang mereka keluarkan atas nama Desa Adat Kelecung harus dibuktikan keabsahannya di persidangan selanjutnya,” tegas Parta.

Sebelumnya, Ni Wayan Pipit Prabhawanty selaku Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Desa Adat Kelecung mengatakan bahwa pihaknya telah memaparkan sejumlah bukti di persidangan.

“Sejauh ini, kita sudah mengajukan sembilan bukti dan masih meminta waktu untuk menambahkan beberapa bukti lainnya,” ungkap Pipit.

Tim advokasi Desa Adat Kelecung yakin bahwa majelis hakim yang menangani perkara ini akan bersikap objektif dan mempertimbangkan fakta serta bukti-bukti yang ada. Mereka optimis bahwa majelis hakim akan bekerja secara professional dan mempertimbangkan data-data yang telah disampaikan di persidangan.

“Kami yakin majelis hakim akan bersikap objektif dan tidak subjektif. Mereka akan mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan fakta di lapangan. Kami sangat yakin bahwa majelis hakim akan bekerja secara profesional dan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun yang mempengaruhi keputusan mereka. Intinya kami akan mengikuti proses persidangan dan menghormati keputusan hakim,” pungkas Pipit.

Penulis: Rizky Alvin