Kejagung Menilai Ganjil Eksaminasi Publik Dakwaan Prof Antara di Deliknews.com

by -115 Views
Kejagung Menilai Ganjil Eksaminasi Publik Dakwaan Prof Antara di Deliknews.com

Keberadaan tuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Rektor Universitas Udayana, Prof Gde Antara, dalam kasus korupsi dinilai ganjil oleh publik. Kosmologi negatif dalam dunia pendidikan yang terkait dengan kasus ini juga mengusik hati nurani beberapa praktisi hukum dan masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan mereka. Kabar mengenai politik interen di Unud dan penggunaan bukti yang terkesan dipaksakan juga telah beredar baru-baru ini. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang hanya menyampaikan kesalahan administrasi, bukan jumlah kerugian negara.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr. Dewa Gede Palguna, S.H, MHum, menyatakan bahwa status tersangka yang didapatkan oleh Rektor Unud telah menggugurkan 5 audit lembaga atau instansi yang sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait keuangan di Unud. Hal ini menciptakan keanehan yang besar, karena mengapa ada kesimpulan yang berbeda terkait objek yang sama yang diselidiki oleh banyak pihak. Dewa Palguna juga mengatakan bahwa dalam hukum, jika ada dua orang yang memberikan keterangan yang berbeda terkait fakta yang sama, salah satunya pasti berbohong. Oleh karena itu, hal ini perlu dibuktikan oleh hukum.

Dalam hal ini, audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Inspektorat Dikti, Satuan Pengawas Internal, dan Akuntan Publik diabaikan oleh Kejati Bali. Untuk memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai prosedur yang benar, Dewa Palguna mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, selaku Penasihat Hukum Prof. Gde Antara, juga mengungkapkan keheranannya terkait dengan kasus ini. Bagaimana mungkin dalam kasus korupsi tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi, malah Prof. Antara menjadi terdakwa. Hal ini sejalan dengan hasil audit dari lembaga auditor kredibel seperti BPKP dan BPK. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) juga dianggap sebagai dakwaan teraneh dalam sejarah peradilan di Indonesia.

Hotman juga menambahkan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus ini. Bahkan, semua dana SPI masuk ke rekening Unud, yang seharusnya menguntungkan negara. Motif korupsi dalam kasus ini juga kabur, dengan tidak adanya keterangan saksi yang mengarah pada keuntungan pribadi terdakwa dan kerugian keuangan negara. Dalam fakta persidangan, hanya terdapat kesalahan administrasi dan bukan kasus korupsi yang sesungguhnya.

Pengacara salah satu terdakwa, I Wayan Purwita, juga menjelaskan bahwa tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh kliennya dari kasus ini. Selain itu, audit telah dilakukan baik secara internal maupun oleh BPKP dan tidak ditemukan adanya aliran dana ke klien mereka atau keluarganya. Terkait dakwaan pemalsuan, ia menyatakan bahwa Unit Sumber Daya Informasi (USDI) hanya menginput data berdasarkan arahan pimpinan, dan tidak ada niat jahat atau pelanggaran hukum dalam hal ini.

Kasus ini juga disoroti oleh Kasipenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Ia mengatakan bahwa kasus ini sudah bergulir di persidangan, dan mempersilakan Hotman Paris Hutapea untuk melakukan pembelaan di persidangan, bukan di media.