Mantan Ketua Bawaslu Karo Dihukum 4 Tahun, Polda Sumut Sita 50 Kg Sabu Sesuai Dasar Hukum Visi Sumut Hebat

by -108 Views
Mantan Ketua Bawaslu Karo Dihukum 4 Tahun, Polda Sumut Sita 50 Kg Sabu Sesuai Dasar Hukum Visi Sumut Hebat

DPRD Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk mengevaluasi Visi Sumut Hebat yang digagas oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut (Gubsu) Hassanudin. Pasalnya, Visi Sumut Hebat ini dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Rafriandi SE MT, mengatakan bahwa jabatan Pj Gubernur merupakan instruksi dari presiden, bukan dari hasil Pilkada, sehingga tidak ada nomenklatur bagi Pj Gubernur mengubah Visi yang sudah ditetapkan.

Menurut Rafriandi, Pj gubernur ditunjuk untuk perpanjangan tangan pemerintah, seharusnya membawa visinya pemerintah, yaitu Indonesia Maju. Bukan malah membuat visi sendiri-sendiri, karena tugas utamanya adalah melanjutkan apa yang sudah ada.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia dihukum 4 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dana hibah pemilihan Bupati Karo tahun 2019-2020.

“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11).

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 3, telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tim Polda Sumut tanpa kenal lelah terus mengencerkan penindakan terhadap para pelaku jaringan peredaran narkotika di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dalam sepekan ini sebanyak 13 kasus peredaran narkoba dari berbagai daerah berhasil diungkap dengan mengamankan 14 orang tersangka.

“Terdiri dari 13 orang pelaku jaringan narkoba dan 1 orang pemakai narkoba,” katanya, Senin (6/11).

(wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA