Vonis Terdakwa Ivan Kristanto Ditunda, Korban Pemalsuan Merek Merasa Kecewa – Berita dari Deliknews.com

by -111 Views
Vonis Terdakwa Ivan Kristanto Ditunda, Korban Pemalsuan Merek Merasa Kecewa – Berita dari Deliknews.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menunda vonis dalam kasus pemalsuan merek dan izin edar yang melibatkan terdakwa Ivan Kristanto. Sidang yang seharusnya berlangsung hari ini, Senin (6/11/2023), di ruang Sari 3 dengan Ketua Majelis Hakim Sutrisno ditunda. Keputusan ini membuat pelapor kasus, Nadia Dwi Kristanto, merasa tidak puas dengan penundaan vonis yang tidak dilakukan di ruang sidang dan juga dengan keputusan menjadikan Ivan Kristanto tahanan rumah.

Kuasa hukum Nadia, Utcok Jimmy Lamhot, meminta agar lembaga peradilan konsisten dalam menerapkan asas kesetaraan dan keadilan. Dia menyebutkan bahwa menurut KUHAP, kedua belah pihak harus hadir dalam persidangan, namun penundaan ini tidak terjadi di ruang sidang. Utcok menganggap tindakan penundaan yang tidak prosedural ini sangat berdampak bagi klienya yang merupakan korban dalam kasus ini.

Utcok juga menyebutkan bahwa tuntutan hanya empat bulan terhadap Ivan Kristianto dalam kasus pemalsuan merek dan izin edar tidak masuk akal dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, ancaman maksimal untuk kasus ini terdapat dalam Pasal 197, namun Ivan Kristianto hanya dituntut empat bulan. Hal ini membuat pelapor atau korban merasa bahwa keadilan dan penegakan hukum di Indonesia tidak kuat. Utcok juga menekankan bahwa penundaan vonis harus resmi dengan kehadiran jaksa, hakim, dan terdakwa di ruang sidang sesuai aturan dalam hukum acara.

Utcok sebagai kuasa hukum dari Nadia Dwi Kristanto juga menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan upaya hukum terhadap Ivan Kristanto, meskipun Ivan Kristanto sudah menjalani perkara pidana. Dia berharap agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal atau minimal lima tahun terhadap Ivan Kristanto.

Nadia Dwi Kristanto, korban pemalsuan merek yang dilakukan oleh Ivan Kristanto, tetap mengharapkan pertanggungjawaban hukum terhadap merek-mereknya yang telah dipalsukan. Meskipun Ivan Kristanto adalah kakak kandungnya sendiri, Nadia berharap merek-mereknya dapat dipertanggungjawabkan. Dia juga mengungkapkan bahwa Ivan hanya mengambil barang dari dirinya dan menjualnya. Ivan juga melakukan pemalsuan merek dengan memakai mereknya sendiri namun dengan isi produk yang berbeda. Nadia mengaku kesal dan bingung dengan tuntutan hanya empat bulan yang diajukan oleh Jaksa Farida Hariani. Nadia merasa bahwa Jaksa Farida tidak memasukkan pelanggaran merek ke dalam surat tuntutan, meskipun pemalsuan merek tersebut telah diakui oleh terdakwa Ivan Kristanto.