Borosnya Pengeluaran Keuangan Perumda Air Minum Tirta Saiyo Pasaman – Deliknews.com

by -295 Views
Borosnya Pengeluaran Keuangan Perumda Air Minum Tirta Saiyo Pasaman – Deliknews.com

Pasaman, – Melihat sejumlah persoalan pada PDAM Kabupaten Pasaman sekarang sudah berganti nama jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman tren merugi 2016 – 2020, kompetensi direktur yang belum memenuhi ketentuan hingga kebanyakan Dewan Pengawas (Dewas) sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.

Baca juga: Merugi, BPK: Kompetensi Direktur PDAM Pasaman Belum Memenuhi Ketentuan

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah menyebutkan bahwa dewan pengawas yang diangkat paling banyak sama dengan jumlah direksi. Namun demikian pada Perumda Air Minum Tirta Saiyo, dewan pengawas yang diangkat berjumlah tiga orang, sementara direksi yang dimiliki hanya berjumlah satu orang.

Susunan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman Periode 2019-2022, sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 188.45/234/BUP-PAS/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas, terdiri dari, Satu orang Ketua yang merangkap Anggota Dewan Pengawas, Satu orang Sekretaris merangkap Anggota Dewan Pengawas, dan Satu orang Anggota Dewan Pengawas.

Keputusan ini menguraikan tugas dan wewenang Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo dengan masa jabatan terhitung mulai tanggal 01 Maret 2019 – 28 Februari 2022. Selain itu, keputusan ini juga mencabut Keputusan Nomor 188.45/234/BUPPAS/2017 tanggal 03 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasaman Periode 2017-2020 yang dinyatakan sudah tidak berlaku.

Hal tersebut mengakibatkan jumlah Dewan Pengawas yang melebihi ketentuan memboroskan keuangan Perumda Air Minum Tirta Saiyo.

Permasalahan ini terjadi karena Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Terbaru terkait jumlah dewan pengawas, dan Panitia seleksi pemilihan Direktur PDAM Tirta Saiyo tidak cermat dalam melakukan penelitian kualifikasi calon peserta.

BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar menetapkan jumlah dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memerintahkan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo mengevaluasi kinerja Direktur.

Terkait permasalahan ini, Deliknews.com telah mengonfirmasi Kabag Perekonomian Pemkab Pasaman, Yasrin, melalui WhatsApp (7/11/23) namun belum dapat memberikan penjelasan, berasalan menjadi Kabag Perekonomian baru sejak Oktober 2022 lalu.