Deliknews.com Melaporkan RS. Soewandi dan RS. Zainal Abidin atas Tindakan Menerima Pesanan Mengambil Limbah Medis

by -106 Views
Deliknews.com Melaporkan RS. Soewandi dan RS. Zainal Abidin atas Tindakan Menerima Pesanan Mengambil Limbah Medis

SURABAYA – Terdakwa Zainal Abidin, seorang cleaning service RSUD dr Soewandhi, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan pencurian limbah medis.

Sidang dengan terdakwa Zainal Abidin ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto pada Senin (06/11/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menjelaskan bahwa Zainal pertama kali mendapat pesanan dari temannya bernama Pendik saat sedang nongkrong di warkop Jalan Kenjeran dekat Makam Pahlawan WR. Soepratman. Dia dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu jika dapat membawakan limbah medis dari RS Soewandhi tersebut.

Zainal yang menyetujui pesanan tersebut kemudian mulai mencari limbah medis secara diam-diam. Ia masuk ke dalam ruang laboratorium yang bukan merupakan wilayah kerjanya. Kemudian, Zainal mengambil satu kotak kertas kuning yang berisi 341 jarum suntik bekas pakai, 22 jarum facutainer bekas pakai, dan 4 tabung tempat mengambil darah bekas pakai yang terletak di tempat sampah medis.

“Setelah itu, terdakwa memasukkan kotak tersebut ke dalam kantong plastik hitam yang telah dia siapkan. Lalu, dia membawanya menggunakan troli sampah menuju parkiran roda dua yang tidak terpantau oleh CCTV dan menyimpannya di tanaman,” ungkap JPU Muzakki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait surat dakwaan ini, Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Jazilah, bagian Limbah Medis RS. Soewandi.

Dalam kesaksiannya, Jazilah mengatakan bahwa perkara ini bermula ketika ada laporan dari bawahan (bagian membuang sampah) mengenai adanya limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tambak Rejo.

“Saya kemudian menyuruh mencari limbah tersebut yang ternyata berupa kotak berisi suntikan yang berasal dari laboratorium. Dari pengakuan mereka, saat itu ada orang yang tidak dikenal merekam serta melakukan intimidasi dengan menuduh telah membuang sampah limbah medis,” ujar Jazilah.

“Kemudian saya melaporkan kejadian itu ke pimpinan dan mengecek CCTV Rumah Sakit. Setelah kami memeriksa CCTV tersebut, terlihat terdakwa masuk ke dalam lab, padahal bukanlah wilayah kerjanya, dan membawa kresek berwarna hitam,” tambahnya.

Menurut Jazilah, ada dua orang yang membuang limbah tersebut, namun bukan terdakwa. Kemudian, ada dua orang yang sama yang berada di TPS datang ke RSUD, dan kemudian muncul berita keesokan harinya. Namun, saya tidak mengetahui isinya. Setelah itu, saya melaporkan Zainal ke polisi. Dia mengatakan bahwa perbuatan Zainal terungkap dari rekaman CCTV.

Namun, Penasehat Hukum terdakwa Zainal, I Komang Aries Darmawan, mempertanyakan keabsahan saksi Jazilah yang tidak tahu siapa sebenarnya yang mencuri limbah dari Rumah Sakit, namun bersedia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan RS saja,” kata Jazilah.

Komang juga meminta Jazilah untuk menjelaskan mengenai jumlah kerugian yang dialami RSUD Dr. Soewandi sekitar Rp 898.000, barang bukti yang ada, dan proses pembuangan limbah di RSUD tersebut.

Menurut Jazilah, pembuangan limbah medis di RSUD diatur oleh pihak ketiga dan RSUD membayar pihak ketiga tersebut sebesar Rp 5 ribu per kilogramnya. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa suntikan bekas, dan kerugian Rumah Sakit dihitung berdasarkan harga suntikan yang baru.

Namun, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan mengapa barang bukti suntikan bekas dihitung berdasarkan harga suntikan yang baru, serta apakah Jazilah mengetahui bahwa pihak keluarga sudah mendatangi Direktur Rumah Sakit dan meminta maaf.

“Saya hanya mendengarnya saja, jadi saya tidak tahu apakah mereka dimaafkan atau tidak,” ungkap Jazilah.

JPU Muzakki menjelaskan bahwa kerugian tersebut merupakan hak korban sendiri dan kerugian tersebut tidak hanya melibatkan masalah materi, tetapi juga kerugian immateriil. Hal ini nantinya dapat dimasukkan dalam pembelaan,” kata JPU Muzakki. (firman)