Jaksa dan PH Berpikir-Pikir Terhadap Vonis 2 Tahun 7 Bulan bagi Benny Soewanda dalam Kasus Mainan Anak Tidak berSNI – Deliknews.com

by -100 Views
Jaksa dan PH Berpikir-Pikir Terhadap Vonis 2 Tahun 7 Bulan bagi Benny Soewanda dalam Kasus Mainan Anak Tidak berSNI – Deliknews.com

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan kepada Benny Soewanda dalam kasus peredaran mainan anak-anak tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, Benny Soewanda juga dihukum membayar denda sebesar Rp 250 juta atau menjalani kurungan selama 3 bulan sebagai subsider. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tidak akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, karena terdakwa juga ditahan dalam perkara lain.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara terhadap Benny Soewanda dengan Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Perkara ini berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari dan menemukan mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional yang tidak dilengkapi SNI.

Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya dan didakwa dengan Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.