Vonis Terdakwa Ivan Kristanto Ditunda Setelah Korban Pemalsuan Merek Merasa Kecewa – Deliknews.com

by -102 Views
Vonis Terdakwa Ivan Kristanto Ditunda Setelah Korban Pemalsuan Merek Merasa Kecewa – Deliknews.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menunda vonis dalam kasus Pemalsuan Merek dan Izin Edar terdakwa Ivan Kristanto. Rencananya sidang ini seharusnya digelar hari ini, Senin (6/11/2023) di ruang Sari 3 dengan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno. Namun, penundaan vonis ini menyebabkan pelapor kasus merk palsu dan izin edar, Nadia Dwi Kristanto, merasa tidak puas dan tidak adil. Ivan Kristanto juga dijadikan tahanan rumah.

Nadia, melalui kuasa hukum Utcok Jimmy Lamhot, meminta agar lembaga peradilan konsisten menerapkan asas kesetaraan dan keadilan. Utcok menegaskan bahwa penundaan sidang yang tidak prosedural sangat dirasakan dampaknya oleh kliennya yang sudah menjadi korban dalam perkara ini. Tuntutan hanya 4 bulan terhadap terdakwa Ivan Kristianto dinilai tidak masuk akal dan berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Meski demikian, Utcok sebagai kuasa hukum dari Nadia Dwi Kristanto tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap Ivan Kristanto. Nadia Kristanto, korban pemalsuan merek yang dilakukan Ivan Kristanto, masih berharap ada pertanggungjawaban hukum terhadap merek-mereknya yang sudah dipalsukan. Meski Ivan Kristanto adalah kakak kandung dari Nadia Kristanto sendiri.

Nadia juga menjelaskan bahwa Ivan Kristanto telah memplagiat mereknya dan bahkan mencoba membuat merek lain. Pembacaan surat tuntutan yang hanya menuntut Ivan Kristanto 4 bulan oleh Jaksa Farida Hariani membuatnya kesal dan bingung. Ia merasa bahwa pelanggaran mereknya tidak diakui dalam tuntutan tersebut.