APK Menurut Bawaslu: Proses Pembersihan APS Telah Dimulai

by -125 Views
APK Menurut Bawaslu: Proses Pembersihan APS Telah Dimulai

MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Divisi Penanganan Pencegahan Data dan Informasi, Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, menyatakan bahwa mereka bersama Pemko Medan, khususnya Satpol PP turun tangan untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS), Minggu (5/11) kemarin.

Hal ini terjadi karena saat ini banyak APS yang bukan dalam kategori alat peraga kampanye (APK), namun justru lebih merujuk kepada kampanye.

“Faktanya, itu sebenarnya APS, tetapi karena menuju ke kampanye, maka kami menertibkannya. APS memang diizinkan, tapi jangan sampai mengarah ke kampanye,” ungkapnya, Rabu (8/11).

Fachril juga menjelaskan sedikit mengenai APK. Menurutnya, media yang termasuk dalam kategori APK adalah baliho, umbul-umbul, atau spanduk yang berisi ajakan untuk memilih atau mendukung partai politik atau calon legislatif tertentu.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap APS yang ada saat ini, dan akan terus memantau hingga waktu kampanye tiba,” ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan inventarisir Bawaslu Kota Medan, terdapat 2.775 APS yang berdiri di Kota Medan sebelum pendaftaran calon tetap (DCT) diumumkan.

“Dengan temuan ini, kami telah memberikan imbauan kepada partai politik untuk membongkar sendiri APS mereka. Sebanyak 80% APS telah diturunkan oleh partai politik tersebut. Sekarang, hanya tersisa 20% APS, dan kami akan terus menginventarisir apakah itu masih APS atau sudah menjadi APK,” tandasnya. (wol/mrz/d1)

Editor: AGUS UTAMA