Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menangkap DPO Pelaku Penipuan Ketika Sedang Sarapan

by -102 Views
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menangkap DPO Pelaku Penipuan Ketika Sedang Sarapan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah berhasil menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie. “Yang bersangkutan diamankan tim Tabur yang dipimpin oleh Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekitar pukul 10.15 WIB,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dihubungi Waspada Online, Rabu (8/11).

Yos menjelaskan bahwa informasi dari tim menyebutkan bahwa terpidana saat itu sedang sarapan, dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie bersikap kooperatif. Lebih lanjut dijelaskan oleh Yos, bahwa pada tahun 2019, JPU Kejari Medan sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara. Namun, PN Medan menjatuhkan pidana lepas (onslag). Sehingga JPU melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, dan kemudian terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun penjara.

“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan,” jelas Juru Bicara Kejati Sumut.

Untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie akan diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. “Seseorang tersangka, terdakwa atau terpidana yang ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)

Editor: AGUS UTAMA