Pertamina Keberatan Karena Tidak Ada Kabar tentang Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang

by -89 Views
Pertamina Keberatan Karena Tidak Ada Kabar tentang Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang

Jakarta, – Terkait informasi laporan masyarakat kepada Kejaksaan Agung RI mengenai Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang tahun 2018 hingga semester 1 tahun 2021 PT Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan.

“Saya belum dapat info dari Pidsus” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada deliknews.com, Jum’at (27/10/23) ketika ditanya perkembangan laporan tersebut.

Sebagaimana diketahui pada 3 Oktober 2023 lalu masyarakat melaporkan kepada Kejagung atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2018 s.d Semester 1 Tahun 2021 pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Instansi Terkait Lainnya di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, mengungkap indikasi kerugian dan pemborosan keuangan perusahaan nilai cukup fantastis.

Berkaitan dengan Pengadaan Minyak Mentah, BPK menyimpulkan pertamina melakukan pembayaran yang mengakibatkan Pertamina menanggung pemborosan keuangan perusahaan sebesar USD1,6 juta pada kargo MM Bonga dari Vitol dan USD4,978 juta pada kargo MM Bonny light dan Qua Iboe.

Atas hal tersebut Pertamina belum memperoleh penggantian atas biaya tambahan yang timbul untuk kargo penggantinya karena Pertamina dan Hin Leong sepakat untuk menghapus klausul “Failure of Delivery” dalam GTC, yang mengakibatkan Pertamina harus menanggung kerugian atas kegagalan supla Gasoline 92 RON Unl. (Spot) oleh Hin Leong minimal sebesar USD2.135.000,00.

Sebelumnya Deliknews.com juga telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Direktur Utama PT Pertamina pada (25/9/23) namun belum ada tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.