Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SPI Unud, Tersangka Kabur – Deliknews.com

by -151 Views
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SPI Unud, Tersangka Kabur – Deliknews.com

Motif korupsi dalam kasus dugaan penggelapan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana yang menyeret Rektor Unud Prof Antara dkk, diduga kabur. Sidang lanjutan dakwaan korupsi tersebut tidak menghadirkan satu pun keterangan saksi yang dapat membuktikan bahwa terdakwa mengarah pada keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa keterangan yang disampaikan berkutat pada kebijakan administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang sebenarnya menguntungkan kampus Unud. Hal ini berbeda dengan korupsi, meskipun keduanya dapat menyebabkan masalah dalam pemerintahan dan lembaga.

Pengacara salah satu terdakwa, Nyoman Putra Sastra, menyatakan bahwa dari keterangan saksi yang dihadirkan, tidak ditemukan adanya keuntungan yang diperoleh oleh kliennya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke klien maupun keluarganya.

Terkait dakwaan pemalsuan, pengacara menjelaskan bahwa input data dilakukan atas arahan pimpinan, sehingga tidak ada unsur hukum sengaja melakukan pemalsuan. Selain itu, terkait pertanyaan jaksa bahwa SPI tidak memiliki payung hukum, ternyata laporan yang dilakukan setiap tahun kepada Kementerian Keuangan dan Kemenristekdikti tidak menunjukkan adanya pelanggaran.

Ditegaskan pula bahwa payung hukum SPI telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ristek Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No 39 tahun 2017 dan Permendikbud No 25 tahun 2020.

Dalam sidang itu juga dihadirkan tiga saksi dari pihak internal Unud, namun tidak ada bukti kerugian negara atau penerimaan yang melawan hukum. Selain Sastra, perkara korupsi SPI Unud juga melibatkan staf Unud I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Rektor Unud nonaktif Prof Nyoman Gde Antara.