Hentikan Visi Sumut Hebat Sutrisno Pangaribuan!

by -111 Views
Hentikan Visi Sumut Hebat Sutrisno Pangaribuan!

MEDAN, Waspada.co.id – Visi Sumut Hebat yang diinisiasi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Pasalnya, visi ini dianggap tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah disahkan oleh DPRD Sumut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Visi dan Misi Kepala Daerah yang didaftarkan dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sutrisno Pangaribuan, kader PDI Perjuangan Sumut, mengatakan RPJMD ini merupakan pedoman pembangunan selama 5 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

“RPJMD yang memuat visi dan misi Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah berlaku sejak paripurna RPJMD, Sumut Bermartabat sampai 5 tahun berikutnya. Jika RPJMD (5 tahun) telah berakhir, maka pemerintah daerah menjadikan Rencana Jangka Panjang Pemerintah Daerah (RPJPD) dijadikan pedoman sebelum terbentuknya RPJMD yang baru, pasca Pilkada yang menghasilkan kepala daerah yang baru,” kata Sutrisno, saat diwawancarai, di Medan, Kamis (9/11).

Anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019 ini mengatakan bahwa seluruh program kegiatan Pemprov Sumut yang tertuang dalam APBD Perubahan TA.2023 masih didasari pada RPJMD Sumut Bermartabat. Sehingga seluruh anggaran (termasuk pembuatan bahan cetak, spanduk, baliho, banner) masih menggunakan ‘Sumut Bermartabat’.

“Penggunaan istilah seperti Sumut Hebat, atau istilah lain selain Sumut Bermartabat, tidak dapat menggunakan APBD TA. 2023. Sumut Hebat tidak ada dalam dokumen perencanaan, maka tidak ada alasan untuk mencantumkannya dalam bahan cetak; spanduk, baliho, banner dengan menggunakan APBD Perubahan TA.2023,” kata Sutrisno.

Menurut Sutrisno, hal tersebut dapat dijadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan administrasi laporan keuangan pemerintah provinsi, di mana terdapat ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan dokumen perencanaan.

“Dalam hal ini, Pj Gubernur dapat mengajukan Ranperda kepada DPRD, karena sebelum ada pengajuan Ranperda, yang dilanjutkan dengan pembahasan dan pengesahan Perda baru terhadap RPJMD, maka RPJMD Sumatera Utara masih menggunakan RPJMD terakhir yang disahkan bersama dengan DPRD,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam semua ketentuan yang ada, Pj. Gubernur tidak dapat mengajukan Ranperda RPJMD karena Pj. Gubernur bukan hasil Pilkada yang memiliki visi dan misi. Jika RPJMD Sumut Bermartabat telah berakhir (5 tahun sejak ditetapkan sebagai Perda), maka RPJPD dapat dijadikan rujukan dalam tata kelola pemerintahan.

Oleh karena itu, lanjut Sutrisno, Pemprov Sumut harus segera menghentikan penggunaan istilah “Sumut Hebat” dalam seluruh bahan cetakan, buku, spanduk, baliho, banner, atau bahan publikasi dan sosialisasi lainnya dengan menggunakan APBD.

Secara khusus kepada Kepala Biro Umum dan Sekda, harus segera menghentikannya, kecuali tidak menggunakan APBD, menggunakan uang sendiri yang tidak membebani APBD, silahkan!,” pungkasnya. (wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA