Bambang Haryo Menolak Kenaikan Cukai Rokok yang Dapat Merusak UMKM dan Ekonomi Rakyat – Deliknews.com

by -103 Views
Bambang Haryo Menolak Kenaikan Cukai Rokok yang Dapat Merusak UMKM dan Ekonomi Rakyat – Deliknews.com

Bambang Haryo Soekartono, Pengamat Kebijakan Publik, mengkritisi kebijakan Pemerintah yang terus-menerus menaikkan cukai rokok. Menurutnya, kenaikan cukai rokok dapat berdampak pada efek multipel ekonomi masyarakat dan meningkatkan munculnya generasi stunting di Indonesia.

“Harusnya Kementerian Keuangan memahami dampak kenaikan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok melonjak sangat tinggi dari 2019 hingga 2023 sebesar kurang lebih 70 persen atau sekitar 97 juta penduduk Indonesia perokok yang terdampak, dan hal ini dapat mengganggu perekonomian dan kehidupan masyarakat, karena 70,5 persen dari total penduduk laki-laki di Indonesia adalah perokok dan mereka telah menjadikan rokok sebagai kebutuhan pokok, bahkan ada istilah lebih baik tidak makan daripada tidak merokok karena konsumsi rokok dapat menghilangkan stres, menurut perokok dan beberapa ahli,” katanya.

Bahkan, menurut anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, Indonesia pernah menjadi negara tujuan wisata asing terbesar di dunia pada masa Kolonial Belanda, salah satunya adalah karena wisatawan menikmati produksi rokok Indonesia yang tidak ada di negara lain, sehingga wisatawan dapat merasa rileks atau segar saat berada di Indonesia.

“Karena para istri perokok ingin agar suaminya tidak stres di tempat kerja, akhirnya para istri perokok akan mengorbankan pendapatan suaminya yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan kesehatan serta pertumbuhan anak-anaknya terpaksa dialihkan ke rokok untuk suaminya. Sehingga banyak anak-anak yang menjadi korban kenaikan cukai rokok dan mengalami stunting serta gagal tumbuh,” kata BHS.

BHS menyatakan, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Ibu Menkeu seharusnya memahami bahwa jumlah pajak yang telah dibebankan kepada perokok sangat besar, yaitu total 73 persen dari harga rokok untuk pajak, yang terdiri dari 60 persen cukai rokok, 10 persen PPN, dan 3 persen pajak daerah. Sementara penerimaan cukai rokok saja dalam satu tahun sudah sangat besar, sekitar 200 Triliun di tahun 2022 naik dari 164 Triliun pada tahun 2019. Ini belum termasuk PPN dan pajak daerah, apakah masih kurang untuk membebani masyarakat?