Ombudsman Sumatera Barat Akan Mengusut Instruksi Plt Bupati Pasaman yang Dituduh Meniadakan Wewenang Sekda

by -97 Views
Ombudsman Sumatera Barat Akan Mengusut Instruksi Plt Bupati Pasaman yang Dituduh Meniadakan Wewenang Sekda

Pasaman, – Polemik Intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dinilai menghilangkan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, sepertinya belum ada titik terang dan terus jadi perhatian banyak pihak. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani, menyebut akan mendalami permasalahan tersebut.

“Ombudsman tentu perlu mendalaminya. Apa yang terjadi di Pasaman”, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani, kepada media, Senin (13/11/23).

Disampaikan Yefri Heriani, relasi yang kondusif sangat diperlukan agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya beredar rekaman suara bernarasi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, menginstruksikan semua surat menyurat tidak lagi melalui Sekda tapi langsung ke Asisten kemudian ke Bupati dan meminta agar tidak berurusan dengan Sekda, beredar.

Berdasarkan penelusuran dan sumber media ini, rekaman suara itu diambil saat rapat Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dengan para Pimpinan OPD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Staf Ahli, dan Asisten Pemkab Pasaman di Kantor Bupati Pasaman pada 6 November 2023 kemarin. Rapat tersebut dipimpin Plt Bupati, Sabar AS, dan tidak dihadiri Sekda Pemkab Pasaman, Maraondak.

Rapat tidak dihadiri Sekda, Maraondak sejalan dengan pernyataan Plt Bupati, Sabar AS ketika memberikan arahan pada saat apel pagi, bahwa rapat tidak akan dihadiri Sekda, karena Sekda ada urusan, dan banyak keperluan.

“Dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah, sekarang tidak ada wakil, yang ada bupati. Karena itu Bapak dan Ibu, jadi untuk akselerasi, efektivitas dan percepatan pemerintah daerah, maka hari ini kedepan. Pertama semua surat dari OPD, camat, bidang terkait, dari asisten langsung ke saya. Paham”, kata Plt Bupati dalam rapat tersebut.

Sabar AS mencontohkan, misal OPD yang dibawah asisten 1, surat diberikan ke asisten, asisten ke bupati. Begitu juga asisten 2 dan 3. Semua surat menyurat dipercepat dari OPD ke asisten langsung ke bupati.

“Oleh karena itu, maka karena urusan langsung ke saya melalui asisten, tidak perlu lagi melalui Sekda. Paham. Karena surat menyurat dari Bapak Ibu sekalian, dari camat, OPD, dinas, badan, diteruskan ke asisten, asisten ke saya, maka tidak perlu lagi berhubungan dengan Sekda”, ucapnya.

“Saya tegaskan ya, tidak perlu lagi berhubungan dengan Sekda. Saya minta Pol PP. Kalau masih ada lagi berhubungan dengan Sekda, ambil dokumennya. Kasih laporan ke saya”, tegasnya kembali.

Mengikapi rekaman beredar itu, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, diwawancara awak media terkait instruksi administrasi langsung ke bupati tidak melalui Sekda. Menurutnya, itu implementasi dari pesan Benny Utama (mantan Bupati Pasaman).

“Itu merupakan implementasi dari pesan Bapak Haji Benny Utama, agar semua ASN tegak lurus, loyal, dan komitmen dalam konteks bagaimana membangun kondusifitas dan kemanan dan solidaritas pemerintahan. Perintah saya agar solidaritas pemerintahan bisa terjaga dengan baik”, terang Sabar AS di halaman Kantor Bupati, Jum’at (10/11/23).

Sedangkan, Benny Utama mantan Bupati Pasaman yang saat ini maju sebagai Calon Anggota DPR RI, ketika dihubungi mengatakan yang Ia maksud adalah profesional dan tegak lurus ke pimpinan.

“Bapak bupati kita (Sabar AS) itu salah sebut. Yang benarnya, Sekda kebawah harus profesional dan tegak lurus ke pimpinan, itu saya sampaikan di apel pagi sehingga semua orang mendengar”, jelas Benny Utama kepada media melalui telepon, Sabtu (11/11/23).

Terkait permasalahan ini, awak media telah berupaya mengonfirmasi Gubernur Sumbar, Mahyeldi, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam kewajiban pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. namun belum merespon hingga berita ini diterbitkan.