Kejati Bali Mengamankan 5 Pegawai Imigrasi Terkait Kasus Pungli “Fast Track” – Deliknews.com

by -115 Views
Kejati Bali Mengamankan 5 Pegawai Imigrasi Terkait Kasus Pungli “Fast Track” – Deliknews.com

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap 5 pegawai kantor imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023), karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di fasilitas fast track dengan jumlah uang mencapai ratusan juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Eka Sabana, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap laporan pengaduan masyarakat dan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungli di pelabuhan dan bandara. Kasipenkum juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengecekan langsung di Bandara Internasional Ngurah Rai, fakta menunjukkan bahwa praktik pungli tersebut benar terjadi dengan pungutan mencapai Rp100 hingga 200 juta per bulan.

Praktik pungutan liar ini dilakukan terhadap fasilitas fast track yang seharusnya tidak dipungut biaya dan tidak termasuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik ini merugikan pihak yang berhak mendapatkan pelayanan fast track, serta merusak citra Indonesia dalam pelayanan publik.

Kelima pelaku pungli tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Kejaksaan Tinggi Bali.