Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Mengkritik Kebijakan Plt Bupati Pasaman yang Mengganggu Pelayanan Publik

by -132 Views
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Mengkritik Kebijakan Plt Bupati Pasaman yang Mengganggu Pelayanan Publik

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo, menilai bahwa instruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang menghilangkan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Mara Ondak, dan menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yasri Uripsyah, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, membuat kondisi tidak ideal dan mengganggu pelayanan. Tim dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pembinaan dan pengawasan terkait hal ini.

Mereka memberikan saran dan masukan kepada Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dan Sekda, Mara Ondak, agar keduanya bisa berkoordinasi dengan baik. Instruksi Plt Bupati juga terbukti saat tidak mengikutsertakan Sekda dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024 di Bukittinggi, serta menunjuk secara mendadak Yasri Uripsyah sebagai Plh Sekda, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait keberadaan Sekda Definitif, Mara Ondak.

Meskipun Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan untuk menunjuk Plh Sekda, hal ini menimbulkan pertanyaan terkait proses penunjukan yang mendadak. Plt Bupati juga belum memberikan respons terkait hal ini.