Plt Bupati Pasaman Belum Menjawab Prosedur yang Dilaluinya dalam Mengganti Sekda secara Mendadak – Deliknews.com

by -116 Views
Plt Bupati Pasaman Belum Menjawab Prosedur yang Dilaluinya dalam Mengganti Sekda secara Mendadak – Deliknews.com

Plt Bupati Pasaman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman diagendakan. Pasaman, – Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pasaman sejak 3 November 2023. Pada 6 November 2023, Sabar AS mengadakan rapat dengan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memerintahkan agar tidak lagi melakukan urusan dengan Sekda Pamkab Pasaman, Mara Ondak.

Instruksi Plt Bupati itu mendapat sorotan dan kritikan dari berbagai pihak termasuk Ketua Komisi I DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman, dan Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Cabang Sumatera Barat, Martias Wanto.

Kemudian pada 13 November 2023, keputusan dibuat untuk melakukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman. Namun, prosedur yang dilalui Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dalam penunjukan Plh Sekda sampai sekarang belum terjawab.

Sabar AS menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, Sekda Definitif, Mara Ondak (MO), telah diberhentikan dan Yasri Uripsah diangkat sebagai Plh Sekda. “Untuk keperluan pemeriksaan maka MO diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman,” kata Sabar AS melalui pesan WhatsApp kepada deliknews.com, Sabtu (18/11/23).

Kendati demikian, Sabar AS tidak memberikan penjelasan yang jelas ketika ditanya apakah Sekda Definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara. Sementara di grup WhatsApp, beredar informasi bahwa Mara Ondak dibebastugaskan sementara, sehingga ditunjuk Plh Sekda.

Muncul pertanyaan terkait prosedur yang dijalankan dalam pembebastugasan tersebut. Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, Pasal 34 (1) menyatakan PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, dan ayat (2) pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.

Bila Sekda dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan sesuai regulasi diatas, maka paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal 13 November 2023, ia seharusnya sudah dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.

Kemudian pada Pasal 38 ayat (4) pejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa, dan Pasal 39 ayat (2) dalam hal PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang memerlukan pembentukan tim pemeriksa, yang menjadi unsur tim pemeriksa meliputi Bupati/Walikota, dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Seterusnya pada Pasal 40 ayat (1) untuk kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Mengacu pada peraturan BKN tersebut, apabila Sekda Defenitif Pemkab Pasaman, Mara Ondak benar dibebastugaskan sementara, maka terhitung sejak penunjukan Plh Sekda atau sejak pembebastugasan sementara pada tanggal 13 November 2023, maka sejak hari itu juga Mara Ondak sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa.

Dalam konteks ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut mengawasi. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan mengungkapkan bahwa BKN akan menyurati Plt Bupati Pasaman untuk memastikan apakah ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang dilanggar.

Hasan menegaskan bahwa penunjukan, pemindahan, dan pemberhentian merupakan kewenangan PPK, namun harus dilakukan sesuai dengan mekanisme atau NSPK yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, BKN akan mendorong bupati untuk membatalkan keputusan tersebut. Jika rekomendasi tidak diindahkan, BKN dapat mengambil langkah serius, termasuk mencabut SK atau memblokir pelayanan kepegawaian,” tukas Nur Hasan kepada deliknews.com, Rabu (16/11/23).

Saat ini, pemeriksaan terhadap Mara Ondak masih menjadi sorotan utama terkait kejelasan prosedur yang diikuti dalam pembebastugasan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.