Kebijakan Plt Bupati Pasaman yang Tidak Jelas terkait Pemberhentian Sekda, Publik Mengharapkan Keputusan BKN – Deliknews.com

by -137 Views
Kebijakan Plt Bupati Pasaman yang Tidak Jelas terkait Pemberhentian Sekda, Publik Mengharapkan Keputusan BKN – Deliknews.com

Pasaman, – Sekarang masyarakat menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat mengenai pemberhentian atau pembebastugasan sementara Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak dan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Yasri Uripsyah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pasaman, Sabar AS, pada 13 November 2023 kemarin.

“Direktorat terkait sudah berkoordinasi. Semua sedang berproses”, kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan kepada deliknews.com, Senin (20/11/23).

Sebelumnya pada (16/11/23) kemarin, berdasarkan informasi yang diterima dari deliknews.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan, mengaku bahwa Ia langsung menyampaikan informasi dimaksud kepada Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), dan sudah ditindaklanjuti.

“Pemberhentian dari jabatan ada mekanismenya, saya sudah meneruskan ke direktur yang menangani Kabupaten Pasaman untuk memastikan apakah ada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang dilanggar”, kata Nur Hasan kepada deliknews.com, Rabu (16/11/23).

Dijelaskan Nur Hasan, untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan menjadi kewenangan PPK dalam hal ini bupati, namun terdapat mekanismenya atau NSPK nya.

“Kalau ditemukan pelanggaran NSPK, maka BKN mendorong kepada bupati agar membatalkan pemberhentian tersebut dan apabila PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka BKN dapat melakukan pencabutan SK sampai dengan pemblokiran pelayanan kepegawaian”, tukas Nur Hasan memberikan penjelasan.

Informasi terbaru yang dihimpun deliknews.com dari berbagai sumber, pembebastugasan sementara Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak, diduga tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Sementara Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dikonfirmasi pada (18/11/23) kemarin menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, Sekda Definitif, Mara Ondak (MO), telah diberhentikan dan Yasri Uripsah diangkat sebagai Plh Sekda. “Untuk keperluan pemeriksaan maka MO diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman”, kata Sabar AS, melalui pesan WhatsApp.

Kendati demikian, Sabar AS tidak memberikan penjelasan ketika ditanya apakah Sekda Definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara. Demikian juga konfirmasi apakah kebijakannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022.

Plt Bupati Pasaman, Sabar AS belum memberikan penjelasan lengkap terkait kebijakannya yang menjadi polemik. Hingga kini publik menanti bagaimana keputusan dari BKN yang sedang berproses.