Kenaikan UMP Sumut 2024 menjadi Rp2,8 Juta, Tumbuh 3,67 Persen

by -90 Views
Kenaikan UMP Sumut 2024 menjadi Rp2,8 Juta, Tumbuh 3,67 Persen

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024. UMP Sumut naik 3,67 persen.

Hal tersebut disampaikan Hassanudin usai memimpin rapat yang dihadiri oleh para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja, di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Senin (20/11).

“Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp2.809.915,” kata Hassanudin.

Untuk diketahui, Pemprov Sumatera Utara sebelumnya, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumnya. Sehingga akan penurunan presentasi kenaikan UMP dibandingkan tahun 2023 di Sumut ini.

“Ya kami Dewan Pengupah Sumatera Utara, sudah rapat dan berdiskusi baik, saling mengisi dan saling memberikan informasi dan masukan,” ujarnya.

Mantan Pangdam I/BB ini menjelaskan pihaknya hanya menetapkan kenaikan UMP ini, dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Sehingga kenaikan UMP juga mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.

“Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga, mereka juga diberikan perhatian khusus,” ujarnya.

Hasanuddin mengungkapkan keputusan UMP Sumut tahun 2023 itu, merujuk dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

“Sudah sepakat secara umum, mereka akan melakukan sosialisasi ini dan menyampaikan kepada semua anggotanya. Saya titip salam hormat kepada mereka,” sebutnya.

Didampingi Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, Hassanudin menjelaskan setelah diputuskan akan disampaikan Pemerintah Pusat, dan secara regulasi akan diumumkan serentak pada Selasa besok, 21 November 2023.

“Secara regulasi, Gubernur se-Indonesia tanggal 21 November 2023, sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 seluruh Gubernur, dengan menetapkan UMP,” pungkasnya. Editor AGUS UTAMA