SPI Unud Memperlihatkan Kelemahan Pemerintah dalam Membiayai Pendidikan – Deliknews.com

by -187 Views
SPI Unud Memperlihatkan Kelemahan Pemerintah dalam Membiayai Pendidikan – Deliknews.com

Pengacara mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara, Hotman Paris Hutapea (kanan) saat konferensi pers di Warung Kopi Johny di Kuta, Senin (20/11/2023). (Sumber: Wan)

Badung – Malu, bagaimana dasar terjadinya pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) perguruan tinggi negeri (PTN) lantaran ketidakmampuan negara memberikan dana secara penuh kepada PTN yang sekarang sedang dipertontonkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Bali.

Pasalnya dalam perkara korupsi SPI Universitas Udayana (Unud), tim kuasa hukum Prof. Gde Antara mengatakan, selain tidak ada kerugian negara, dalam hal ini disebut-sebut juga, negara hanya mampu mendanai 20% pengembangan PTN.

Sementara disebutkan, pendanaan itu dipakai untuk operasional, hanya 2,6% murni dipakai pendidikan. Atas keadaan itu muncul Surat Keputusan (SK) Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai perwakilan negara memberikan mandat untuk bisa melakukan pemungutan SPI di seluruh PTN Indonesia. Tidak disangka, malah berbuntut terseretnya Rektor Unud menjadi terdakwa dalam perkara korupsi SPI.

“Seharusnya negara hadir melalui pengadilan, kita curiga kenapa setelah penolakan eksepsi dia (Prof Antara, red) diborgol dan dijaket, ada kemungkinan putusan tersebut sudah bocor,” terang Hotman Paris selaku kuasa hukum Prof. Gde Antara kepada wartawan di Warung Kopi Johny, Jalan Sunset Road, Kuta Badung Bali, Senin (20/11/2023)

Hotman mengatakan, pihaknya kini telah membawa 40 SK Rektor di seluruh Indonesia sebagai alat bukti tambahan dalam pengajuan penundaan penahanan yang melakukan pungutan sama (SPI, red) dalam PTN di Indonesia.

“Ada 40 SK Rektor malah lebih semua melakukan pungutan SPI seperti Udayana. Kami mengimbau Kemendikbudristek bersuara, rektor-rektor ini bisa terancam kalau ini tidak disuarakan secara sah dan legal. Kalau kita biarkan drama hukum yang sangat tidak adil ini, bagaimana nasib negara,” jelasnya.

Hotman bersama tim kuasa hukum lain tidak setuju dikatakan ada kerugian negara dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap perkara SPI Unud.

Sementara, satu perak pun diungkapkan uang tidak ada mengalir ke rekening pribadi mantan Rektor Prof. Gde Antara, semua dana itu dipastikan masuk ke rekening Unud.

“Lucunya dalam surat dakwaan Rp274 miliar masuk ke rekening Unud diakui jaksa, tiba tiba dikatakan merugikan negara, ini logikanya lebih parah dari pada mahasiswa yang tidak kuliah,” singgung Hotman.

Ia meminta kepada Komisi III DPR RI, kepada Tokoh Bali agar bersuara atas drama yang disebutnya menggelikan. Bagaimana mungkin seorang Rektor yang uang SPI sah masuk ke kas universitas, diborgol dan dipenjara.

Sisi lain, lebih dari 40 universitas juga memungut SPI sudah lama dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sekarang ini bisa bernafas lega.

“Kalau ini tidak sah ini uang mahasiswa masuk ke universitas, artinya negara diuntungkan, karena seharusnya universitas dibiayai negara. Dan ini bisa membiayai secara mandiri, di mana letak korupsinya,” tutup Hotman.

Ketika dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat dimintai komentar terkait statement Hotman Paris Hutapea sebelumnya kepada media menyatakan tak ada kerugian negara dalam kasus SPI Unud, yang ada justru sebaliknya menguntungkan negara, karena rekening semua masuk ke kas negara dan disebutkan juga dakwaan jaksa penuntut umum kabur, mempersilakan Hotman melakukan pembelaan di persidangan bukan di media.

“Perkara sudah bergulir di persidangan, silakan melakukan pembelaan di sidang bukan di media apalagi di medsos, kita lihat perkembangannya ya,” tulis Sumedana singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).