Budiman Gani Sebut Rizky Fahriza Sakti Tidak Ditahan di Persidangan

by -152 Views
Budiman Gani Sebut Rizky Fahriza Sakti Tidak Ditahan di Persidangan

Budiman Gani, yang melaporkan dugaan pemalsuan surat Koperasi Intidana Cabang Sidoarjo, menuntut majelis hakim untuk menahan terdakwa Rizky Fahriza, pengelola Intidana cabang di wilayah Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan Budiman setelah keluar dari ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya setelah menjadi saksi pada hari Senin (20/11/2023).

Menurut Budiman, jika terdakwa Rizky Fahriza tidak ditahan, maka sangat mungkin barang bukti akan hilang. Budiman memberikan contoh kantor cabang Intidana di Pati, Jawa Tengah.

“Jika tidak ditahan, semuanya bisa lenyap. Kantor cabang di Pati yang terkait dengannya kehilangan Rp 9 miliar atau 114 buku aset jaminan. Potensi kehilangan terus berlangsung. Potensinya sangat besar dan pasti lebih besar dari cabang-cabang lainnya,” katanya.

Budiman menambahkan bahwa seharusnya terdakwa Rizky Fahriza ditahan karena hanya pengelola dan bukan pengurus Intidana.

“Mengapa dia tidak ditahan? Potensinya sangat besar. Saya sudah mengejarnya 6 tahun yang lalu. Nanti kita lihat saat putusan, jika putusannya seharusnya berpihak pada Intidana. Kita akan melihat berapa sisa barang buktinya!” tambahnya.

Sementara itu, terdakwa Rizky Fahriza melalui kuasa hukumnya, Anggit Sukmana Pribadi, mengatakan bahwa Rizky hanya korban dari dualisme kepemimpinan di KSP Intidana, yaitu putusan PKPU yang mengesahkan perjanjian perdamaian Homologasi dan kepengurusan yang belum pernah dibatalkan. Artinya, masih berlaku azas Res Judicata Pro Veritate Habetur.

Anggit juga membenarkan bahwa terdakwa Rizky bukan pengurus, namun pengelola yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan dan kuasa.

Di pengadilan, Jaksa Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki dalam surat dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Rizky Fahriza mulai bekerja di KSP Intidana sejak Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo. Pada 29 Desember 2014, Rizky diangkat menjadi Pejabat Sementara Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana.

Namun, pada tanggal 10 Maret 2016, Rizky diberhentikan dari jabatannya karena dianggap telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo serta melakukan pemalsuan surat.

Pada tanggal 14 April 2020 hingga 23 Juni 2020, Rizky juga membuat dan menandatangani beberapa surat dalam nama KSP Intidana, yang diketahui tidak beroperasi lagi berdasarkan surat dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Jaksa Ahmad Muzzaki menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rizky Fahriza diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.