Pangkalan LPG 3 Kg Agen PT Nuansa Ngarai Sianok Diduga Melanggar Aturan – Deliknews.com

by -88 Views
Pangkalan LPG 3 Kg Agen PT Nuansa Ngarai Sianok Diduga Melanggar Aturan – Deliknews.com

Agam, – Menurut informasi yang diterima, ada dugaan penjualan LPG Subsidi tabung 3 Kg dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Investigasi awak media pun mengungkap sejumlah persoalan mulai dari alamat Pangkalan dan penjualan diduga melebihi HET sebesar Rp17.900.

Salah satu yang terungkap adalah dugaan pangkalan dari Agen PT Nuansa Ngarai Sianok yang alamatnya tidak sesuai dengan plang informasinya. Pangkalan tersebut berada di Jalan Balingka – Pariaman, Kabupaten Agam, namun pada plang informasinya tertera bahwa Pangkalan itu alamatnya di Padang Lua – Maninjau, Kabupaten Agam.

Pangkalan tersebut tidak hanya diduga memiliki alamat yang tidak sesuai, tetapi juga dugaan menjual LPG Subsidi 3 Kg dengan harga Rp26.000 per tabung kepada salah satu warga yang tidak dikenal pemilik Pangkalan waktu itu, dan tanpa memperlihatkan identitas KTP.

Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok, Febri Zuanda, mengakui adanya Pangkalan yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera di plang informasinya.

“Pangkalannya pindah alamat ke titik yang baru, namun plang merk nya masih belum diganti oleh pangkalan. Sudah kami tegaskan kembali untuk melakukan perbaikan plang merk pangkalan segera mungkin,” kata Febri Zuanda melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/23).

Sementara terkait penjualan berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Pangkalan, maka Pangkalan harus menjual ke masyarakat sesuai HET di Pangkalan yaitu 17.900 pertabung di Kabupaten Agam sesuai Pergub Sumbar No 95 Tahun 2014.

Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok itu menyebut belum pernah mendapatkan temuan maupun menerima laporan terkait informasi pangkalan yang menjual dengan harga Rp24.000 atau Rp26.000 per tabung. Apabila ditemukan, maka akan ditindaklanjuti dan diambil tindakan administrasi ke Pertamina.

Menurut Febri Zuanda, sesuai arahan Pertamina dan sudah disosialisasikan pembelian LPG 3 Kg wajib menunjukkan KTP dan tidak boleh keluar wilayah kabupaten penyaluran.

Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok ini mengaku bahwa harga LPG di tingkat warung bukan Pangkalan sering terjadi lonjakan harga penjualan ke masyarakat yang cukup signifikan.

“Kami sangat membatasi Pangkalan untuk melakukan penjualan kategori lainnya agar tujuan penerima LPG PSO 3 kg ini betul-betul efektif,” ujarnya.

Kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Kadis Perindagnaker) Pemkab Agam Aguska Dwi Fajra mengatakan HET LPG Subsidi 3 Kg di Kabupaten Agam sebesar Rp17.800 per tabung di Pangkalan sesuai dengan Pergub Sumatera Barat.

“Terkait pengawasan, ada timnya. Kita di bidang perdagangan hanya bisa melakukan monitoring secara berkala atau ketika ada laporan kelangkaan, atau pangkalan yang menjual jauh di atas HET,” kata Aguska Dwi Fajra melalui WhatsApp, Senin (20/11/23).

Meski demikian, Plt Kadis Perindagnaker Pemkab Agam tidak menjelaskan sanksi atau langkah yang diambil terhadap Pangkalan yang menjual di atas HET dan penjualan di warung yang bukan Pangkalan.