Pengembalian Dana Lambat, Biaya Lampu ‘Pocong’ Baru Sebesar Rp12,6 Miliar

by -85 Views
Pengembalian Dana Lambat, Biaya Lampu ‘Pocong’ Baru Sebesar Rp12,6 Miliar

MEDAN, Waspada.co.id – Pengembalian dana untuk proyek lampu ‘pocong’ tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan masyarakat. Pasalnya masih ada perusahaan yang enggan mengembalikan dana sebesar Rp21 miliar yang telah dibayarkan oleh Pemko Medan pada tahun 2022 lalu.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, secara tegas menyatakan bahwa proyek tersebut dianggap total lost atau proyek gagal karena spesifikasi dan estetikanya tidak sesuai dengan yang diinginkan.

Dikarenakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menanggung proyek lampu ‘pocong’ sudah dilebur ke beberapa OPD, maka Inspektorat Kota Medan menunjuk Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan sebagai instansi yang bertanggung jawab untuk mengutip pengembalian dana tersebut kepada sejumlah kontraktor yang memenangkan tender.

Kabar terakhir, dana yang sudah dikembalikan berjumlah Rp11 miliar. Masih ada Rp10 miliar lagi yang berada di kantong-kantong pribadi perusahaan pemenang tender lampu ‘pocong’.

Namun menurut pengakuan Kadis SDABMBK Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, ada penambahan dana dari pengutipan yang mereka lakukan.

“Dana yang sudah dikembalikan saat ini totalnya Rp12,6 miliar, yang belum itu sekitar Rp8,9 miliar,” ungkapnya, Rabu (22/11).

Ketika ditanya berapa lama pihaknya mampu menyelesaikan pekerjaan penagihan yang dibebankan Inspektorat Kota Medan kepadanya, mantan Camat Medan Tuntungan itu akan berusaha sebaik mungkin.

“Kita mau secepat mungkin. Bila perlu sebelum akhir tahun sudah selesai. Tinggal lagi niat baik dari si pelaksana (kontraktor). Buktinya ini mayoritas sudah mengembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Topan menjelaskan bahwa dalam mendukung proses percepatan pengembalian dana tersebut, pihaknya bahkan Wali Kota Medan sendiri sudah berkoordinasi dengan Kejari Medan selaku kuasa hukum Pemko Medan.

Bahkan secara formal, Inspektorat Kota Medan sudah meminta aparat penegak hukum untuk membantu Pemko Medan dalam hal penagihan.

“Upaya yang bisa kita lakukan yaitu, supaya Kejaksaan Negeri Medan sebagai pengacara negara untuk membantu (menagih),” pungkasnya. (wol/mrz/d1)

Editor: AGUS UTAMA