Istri Mang Tri Mendorong Penyelidikan Dana PT DOK untuk Mengembalikan Uang Investor – Deliknews.com

by -99 Views
Istri Mang Tri Mendorong Penyelidikan Dana PT DOK untuk Mengembalikan Uang Investor – Deliknews.com

Denpasar – Persepsi publik sejauh ini tentang perilaku Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri, yang dihukum 3 tahun dalam kasus investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) dan dianggap tidak bertanggung jawab terhadap uang investor, ternyata tidak sepenuhnya benar.

Nyatanya, Ni Putu Arshia, istri Mang Tri, mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki dana dari semua pengelola PT DOK. Ia ingin agar semua aset suaminya dan juga lima pendiri yang ditahan sebagai tersangka diselidiki dan disita sebagai alat bukti. Tujuannya sederhana, yaitu untuk mengembalikan semua uang investor dan menuntut audit menyeluruh.

” Saya berharap uang investor kembali. Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab di sini? Dari awal di BAP dan di persidangan, suami saya selalu komitmen bertanggung jawab. Kami meminta bantuan penyidik dan jaksa untuk menyelamatkan uang investor. Namun niat baik kami terhalangi oleh opini yang salah dan membuat suami saya disudutkan,” jelas Ni Putu Arshia kepada wartawan pada Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan hasil audit dan fakta persidangan, total modal investor PT DOK yang diinvestasikan di platform perdagangan mata uang Monex mencapai Rp301,7 miliar. Namun, sudah dikeluarkan sebesar Rp241,5 miliar, menyisakan selisih sekitar Rp60,2 miliar yang dianggap sebagai kerugian yang harus ditanggung oleh semua pengelola, termasuk Mang Tri dan lima pendiri yang ditahan sebagai tersangka.

Ni Putu Arshia juga menekankan bahwa sesuai perjanjian antara suaminya dengan lima pendiri, jika terjadi kerugian, maka 50% ditanggung oleh pendiri dan 50% oleh suaminya sebagai direktur. Namun, dalam prosesnya, mereka merasa diperlakukan tidak adil. Mereka sudah mengembalikan dana lebih dari Rp20 miliar dengan bukti-bukti pembayaran, sementara para pendiri tidak memiliki bukti pembayaran. Menurutnya, suaminya bertindak dengan niat baik namun justru menjadi korban dalam proses ini.

Ni Putu Arshia berpendapat bahwa dana investor sebesar Rp301,7 miliar sebenarnya merupakan dana yang diinvestasikan kembali dari keuntungan beberapa investor. Sehingga, audit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak menemukan adanya kerugian, malah disebutkan terdapat keuntungan.

Ia juga menegaskan bahwa dana investor yang disebut sebagai kerugian sebenarnya adalah bagian dari keuntungan menyeluruh para investor, yang seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada investor yang belum mendapatkan modalnya kembali. Ia juga mencurigai bahwa tidak semua dana investor disetorkan atau dimasukkan ke dalam Monex, dan SPK yang tidak sesuai menjadi tanggung jawab para pendiri.

Putu Arshia mengajak seluruh investor untuk mengawal kasus PT DOK dan mendorong dilakukannya audit menyeluruh guna mendapatkan kembali dana yang seharusnya mereka terima. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuan terkait izin yang diperlukan dalam mengelola dana masyarakat. Meskipun suaminya begitu percaya diri karena izin usahanya dijamin pendiri, nyatanya masih banyak izin usaha yang harus diperoleh dari pemerintah.

Bagi Putu Arshia, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan melakukan audit menyeluruh, sehingga semua hal akan terkuak kebenarannya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali telah menahan 5 tersangka baru dalam kasus investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) di Rutan Polda Bali. Kelima tersangka ini diduga sebagai pendiri dari PT. DOK dan berperan penting dalam mendekati investor, menerima uang, membagi, dan mengarahkan dana.

Keseluruhan proses penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dengan harapan bahwa keadilan akan terpenuhi dan semua pihak yang terdampak dapat mendapatkan hak mereka kembali.