Pelaku Penistaan Agama dan Perundungan Siswa Madrasah Aliyah, serta DPO Mantan Rektor UINSU

by -84 Views
Pelaku Penistaan Agama dan Perundungan Siswa Madrasah Aliyah, serta DPO Mantan Rektor UINSU

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah menetapkan tersangka dan menahan Lukman Dolok Saribu (LDS) sebagai terduga pelaku penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

“Iri ini terhadap LDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11). Mantan Rektor UINSU.

Kapoldasu menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Dolok Saribu, Kabupaten Toba, terbukti menyebar ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu melalui media sosial (medsos) akun Tiktok Snack Video.

Perundungan Siswa Madrasah Aliyah
Tim Sat Reskrim Polrestabes menangkap satu pelaku perundungan terhadap siswa yang bersekolah di salah satu Madrasah Aliyah di Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Satu orang pelaku berusia di bawah umur sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Senin (27/11).

Ia mengungkapkan, personil Sat Reskrim Polrestabes Medan masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku perundungan lainnya yang buron. “Sejauh kasus perundungan itu masih ditangani,” ungkapnya.

DPO Mantan Rektor UIN SU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya berhasil menangkap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman, yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan.

“Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon, Senin (27/11).

Ditambahkan Simon, bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.

(wol/ega/d2)