Pemilu di Sumut: Penyelenggara Pemilu yang Paling Banyak Diadukan ke DKPP

by -95 Views
Pemilu di Sumut: Penyelenggara Pemilu yang Paling Banyak Diadukan ke DKPP

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menduduki peringkat pertama dalam melaporkan pelanggaran pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dengan 82 penyelenggara terlapor hingga November 2023.
Di posisi kedua, Aceh melaporkan sebanyak 67 pelanggar. Di posisi ketiga, Jawa Barat melaporkan sebanyak 38 pelanggar. Kemudian di posisi keempat, Bengkulu melaporkan sebanyak 27 pelanggar dan di posisi kelima, Jawa Timur melaporkan sebanyak 20 pelanggar. Seluruh pelanggar ini dilaporkan selama tahapan Pemilu 2024 pada tahun 2023.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Tenaga Ahli DKPP RI, Mohammad Saihu, dalam diskusi Ngetren Media ‘Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media’, yang diselenggarakan di Lee Polonia Hotel, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, pada Rabu (29/11).
Saihu mengungkapkan bahwa pelanggaran tahapan dari lima provinsi tersebut, termasuk pembentukan badan penyelenggara atau adhoc sebanyak 262 pelanggar atau 65 persen. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sebanyak 38 pelanggar atau 12 persen. Kemudian, pembentukan Panwas Adhoc sebanyak 36 pelanggar atau 10 persen. Pencalonan legislatif, Capres-Cawapres sebanyak 19 pelanggar atau 6 persen.
Tidak menutup kemungkinan angka pengaduan terhadap penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, akan meningkat hingga akhir tahun 2023 ini.
“Khusus untuk Sumut, dengan jumlah teradu sebanyak 82 orang, dengan amar putusan 55 rehabilitasi, 26 tidak terbukti dan 1 PDJ,” kata Saihu dalam paparannya dengan tema ‘Peran, Tugas, dan Kewenangan DKPP Jelang Pemilu dan Pilkada 2024’.
Saihu menegaskan peran penting jurnalis dan media dalam memberikan pemahaman atas etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Sidang DKPP yang sudah tersebar oleh media bisa menjadi peringatan bagi penyelenggara. Kami memiliki program sosialisasi dan berbagai program lainnya,” ucap Saihu.
Saihu menyebut bahwa media memiliki peran besar dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap DKPP melalui proses hukum yang dilakukan terhadap penyelenggara pemilu, yang mengatur aturan dan kode etik.
“Dampak dari pemberitaan terkait putusan DKPP terhadap penyelenggara pemilu memberikan efek luar kepada oknum-oknum terlapor tersebut. Hal ini memberikan dampak yang baik,” tandasnya.
Dalam diskusi tersebut, juga hadir Herdensi Adnin sebagai narasumber. Dia menjelaskan bahwa DKPP RI memiliki sifat pasif, dengan tugas melakukan pemeriksaan terkait pengaduan terhadap penyelenggara pemilu baik KPU/Bawaslu dari pusat hingga daerah.
“DKPP tidak langsung memeriksa tanpa adanya laporan. Jadi DKPP itu tidak serta merta mengambil perkara tanpa ada laporan yang diajukan terlebih dahulu,” ujar mantan Ketua KPU Sumut tersebut.