Penjelasan Ketua DKPP RI Mengenai Operasi Tangkap Tangan yang Melibatkan Anggota Bawaslu Medan

by -98 Views
Penjelasan Ketua DKPP RI Mengenai Operasi Tangkap Tangan yang Melibatkan Anggota Bawaslu Medan

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, mengatakan bahwa memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terjerat hukum tidak perlu menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri.

Heddy merespon kasus anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut dugaan pemerasan. Saat ini, Azlansyah sudah berstatus tersangka.

Heddy menekankan pentingnya agar hal serupa tidak terulang di Bawaslu Medan di masa depan. Setiap penyelenggara pemilu harus mentaati etika yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa DKPP akan memberikan sanksi berat kepada Azlansyah terkait kasus OTT Bawaslu Medan itu. Meski demikian, hingga kini belum ada laporan resmi ke DKPP terkait kasus tersebut.

DKPP memiliki kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu secara tetap, jika mereka terbukti melanggar hukum. Namun, DKPP akan menunggu laporan resmi dalam pengaduan yang disampaikan oleh Bawaslu RI sebelum melakukan proses sanksi.

Saat ini, Bawaslu RI belum membuat laporan ke DKPP terkait kasus pemerasan yang dilakukan Azlansyah. DKPP akan menunggu hasil penyelidikan dari Bawaslu sebelum memutuskan sanksi yang layak diberikan.

Heddy menegaskan bahwa sejauh ini, Bawaslu RI belum melaporkan kasus pemerasan Azlansyah ke DKPP. Mereka masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan sebelum akan melaporkan ke DKPP. Baru setelah itu, DKPP akan memutuskan sanksi yang sesuai.