Bawaslu Sumut Belum Melaporkan Azlansyah Hasibuan ke DKPP RI, Ini Penyebabnya – Waspada Online

by -91 Views
Bawaslu Sumut Belum Melaporkan Azlansyah Hasibuan ke DKPP RI, Ini Penyebabnya – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mengungkap alasan mengapa belum melaporkan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (32 tahun) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, mengaku saat ini Bawaslu Sumut masih menunggu satu administrasi lagi dari penyidik Polda Sumut. Namun, dia tak menerangkan secara rinci berkas yang dimaksud.

Azlansyah sendiri merupakan tersangka, kasus pemerasan terhadap seorang calon legislatif (Caleg) di Kota Medan. Akibatnya, anggota Bawaslu Kota Medan, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut.

“DKPP menunggu dari Bawaslu Sumut terkait Azlan. Ada satu administrasi lagi dari pihak kepolisian yang masih ditunggu. Atas dasar itu, Bawaslu Sumut menyurati Bawaslu RI. Kemudian, Bawaslu RI ke DKPP dan itu mekanismenya,” kata Suhadi, di Medan, Sabtu (2/12).

Suhadi menjelaskan, bila sudah menjadi sebagai terdakwa, akan diteruskan Bawaslu RI ke DKPP. Nantinya, DKPP yang memutuskan apakah diberhentikan atau tidak. Selanjutnya, Bawaslu RI menjalankan putusan tersebut, terhadap Azlansyah.

“Bawaslu Sumut menghargai proses hukum, yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Bawaslu Kota Medan. Yang saat ini, sedang berproses,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Partisipasi dan Sosialisasi (P3S) Bawaslu Sumut ini menjelaskan, pihaknya juga memberikan pendampingan terhadap anggota Bawaslu Kota Medan. Statusnya masih tersangka dan belum pelimpahan kepada kejaksaan.

Di samping itu, Suhadi mengungkapkan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, juga sudah berkunjung ke rumah keluarga Azlansyah di Kota Medan, Rabu 29 November 2023 lalu, dalam rangka memberikan semangat kepada istri Azlansyah.

“Pimpinan Bawaslu RI ke rumah yang bersangkutan, untuk memberikan semangat. Karena pada sisi lain, juga publik dan hukum harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ungkapnya.

Suhadi menjelaskan dalam kasus menjerat Azlansyah ini, pihak Bawaslu Sumut sudah melakukan pemeringkatan secara internal terhadap empat komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Medan.

“Tapi, Bawaslu Sumut menghargai proses hukum. Teman komisioner Bawaslu sudah dipanggil dan belum ada keterlibatan mereka. Kita juga sudah memeriksa secara internal semua komisioner Bawaslu Medan,” pungkasnya. (wol/man/d1)

Editor: Rizki Palepi