Syarat-syarat Untuk Pegawai Swasta & PNS di IKN Supaya Bebas Pajak

by -120 Views
Syarat-syarat Untuk Pegawai Swasta & PNS di IKN Supaya Bebas Pajak

Pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif pajak yang akan berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu insentif yang akan disiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan. Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengungkapkan insentif ini akan berlaku bagi ASN serta pegawai swasta. “Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,” kata dia dalam diskusi Peluang Investasi IKN, dikutip Senin (4/12/2023). Insentif PPh DTP yang dijelaskan oleh Yon merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Yon Arsal menuturkan PPh DTP tersebut adalah insentif bagi karyawan yang bekerja di IKN. Menurutnya, dengan penerapan PPh DTP ini, maka pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh. “Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh,” paparnya. Dia mengatakan kebijakan PPh DTP sebenarnya juga pernah diterapkan oleh pemerintah pada 2020 ketika pandemi Covid-19. Namun, saat itu PPh ditanggung pemerintah dibatasi untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Yon mengatakan penerapan kebijakan itu diperluas di IKN. Dalam kesempatan ini, Yon Arsal mengatakan pemerintah tentu tetap memperhatikan keberlanjutan APBN ketika memberikan insentif PPh DTP tersebut. “Tentu harus mempertimbangkan sustainability dari APBN, karena beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 DTP,” tegasnya. “Tentu dalam konteks ini kita perlu perhatikan keberlanjutan APBN dan ada jangka waktu yang masih dapat dievalusi,” kata dia. Selain keberlanjutan APBN, dia mengatakan ada 4 prinsip lain yang ditekankan pemerintah. Di antaranya, mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri; ketiga adalah upaya mendukung investasi baru; dan keempat menciptakan keramaian dan kelima mendorong lingkungan hijau dan kota cerdas.