Oknum Polisi Terdakwa Kasus Narkoba Dihukum 4 Tahun Penjara Tanpa Penahanan, Pengamat: Teladan Buruk Bagi Aparat Penegak Hukum

by -100 Views
Oknum Polisi Terdakwa Kasus Narkoba Dihukum 4 Tahun Penjara Tanpa Penahanan, Pengamat: Teladan Buruk Bagi Aparat Penegak Hukum

MEDAN, Waspada.co.id – Vonis 4 tahun penjara anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut Aiptu Fidal terkait kasus narkoba jenis sabu menjadi sorotan.

Pasalnya, selama proses pemberkasan hingga persidangan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian, kejaksaan hingga hakim tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Melihat kasus ini, Pengamat Hukum Kota Medan Julheri Sinaga menilai bahwa hal tersebut merupakan contoh buruk bagi penegak hukum. Karena, kasus yang dijalani oleh terdakwa merupakan salah satu perkara yang bersifat skala prioritas dan sangat mengkhawatirkan.

“Sebenarnya azasnya didalam hukum bahwa seorang penegak hukum itu harusnya lebih berat hukumannya, ada tambahan seharusnya sepertiga,” ucapnya kepada awak media, Kamis (7/12).

Dijelaskan Julheri, dalam Undang-Undang ada tiga alasan yang harus dilakukan penahanan yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana, dan dikhawatirkan melarikan diri.

“Sepanjang penyidik dalam hal ini tidak merasa itu akan terjadi, tapi kan ini perkara yang bersifat skala prioritas, apalagi dia penegak hukum, dan kurasa satu-satunya perkara narkotika yang tidak ditahan ya ini,” sebutnya.

“Saya khawatir ini penyidiknya ada bermain-main, harusnya ini dilakukan proses hukum terhadap penyidiknya, kenapa tidak ditahan, apa alasan yang sangat mendasar,” tambahnya.

Pengamat Hukum ini menilai, bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Aiptu Fidel merupakan contoh buruk bagi penegakan hukum dan dinilia sangat istimewa karena itu dia meminta agar dilakukannya proses hukum terhadap juru periksa, jaksa, dan hakim.

“Pimpinannya harus melakukan proses hukum terhadap juru periksanya ini. Jaksa juga, termasuk hakimnya, ada apa ini, apa alasan yang sangat mendasar sehingga tidak sampai proses penahanan,” tegasnya.

Selain itu, Julheri juga meminta dilakukannya eksaminasi (tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan) terhadap perkara ini.

Diketahui, Aiptu Fidel Ferdinan Batee divonis 4 tahun penjara karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam amar putusannya menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Majelis hakim.

Namun, meski dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara, Aiptu Fidel tidak langsung ditahan. (wol/ryan/d1)

Editor AGUS UTAMA