Polrestabes Medan Menangani Kasus Dugaan Korupsi Lampu ‘Pocong’

by -86 Views
Polrestabes Medan Menangani Kasus Dugaan Korupsi Lampu ‘Pocong’

MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek Lampu ‘Pocong’ milik Pemko Medan senilai Rp21 miliar yang dianggap gagal.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan kasus proyek Lampu ‘Pocong’ sedang dalam penyidikan Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Iya, itu sedang dalam penyidikan kami,” katanya, Minggu (10/12).

Namun, Fathir masih enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait progres penyidikan kasus Lampu ‘Pocong’ tersebut.

Diketahui, sudah sepuluh bulan lamanya laporan dugaan korupsi Lampu ‘Pocong’ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut belum ditindaklanjuti.

Bukan malah melakukan pemanggilan atau pemeriksaan laporan dari Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan), laporan tersebut justru dilimpahkan ke Kejari Medan dengan alasan wilayah kejadian berada di wilayah hukum Kejari Medan.

Sejak laporan dugaan korupsi itu diserahkan kepada Kejari Medan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Bahkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ali Riza, mengaku bahwa kasus dugaan korupsi proyek Lampu ‘Pocong’ sedang ditangani oleh kepolisian dan sudah dalam proses penyelidikan.

“Informasinya sudah ditangani oleh Polrestabes, sedang dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Dengan alasan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek gagal Lampu ‘Pocong’ tersebut, meskipun awalnya laporan tersebut ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada bulan Mei lalu.

“Maka dari itu kami sudah tidak menangani lagi,” katanya. (wol/lvz/ryan/d2)

Editor AGUS UTAMA