DPR AS Setuju untuk Melakukan Pemakzulan terhadap Joe Biden

by -73 Views
DPR AS Setuju untuk Melakukan Pemakzulan terhadap Joe Biden

DPR AS setuju untuk memakzulkan Joe Biden terkait bisnis anaknya, Hunter Biden. Keputusan itu diambil setelah DPR AS yang dikuasai Partai Republik memperoleh suara terbanyak, yaitu 221 berbanding 212.

Keputusan memakzulkan Biden akan dilakukan pada Rabu (13/12/2023) waktu setempat. Pemungutan suara untuk pemakzulan dilakukan setelah Biden menolak untuk memberikan kesaksian secara tertutup setelah Partai Republik secara informal memulai penyelidikan.

Penyelidikan pemakzulan akan berlanjut hingga tahun 2024, saat Biden akan mencalonkan diri kembali sebagai calon presiden. Trump, yang juga menghadapi empat persidangan pidana, telah mendorong sekutunya di Kongres untuk memakzulkan Biden.

Gedung Putih menolak inisiatif pemakzulan tersebut, menganggapnya tidak berdasarkan fakta dan bermotif politik.

Pada kenyataannya, tidak ada bukti bahwa Biden bertindak korup atau menerima suap. Penyelidik Kongres telah memperoleh catatan bank dan kesaksian dari para saksi kunci, namun penyelidikan tersebut masih menimbulkan pertanyaan etis.

Bila DPR mendukung pemakzulan, Senat juga harus melakukan pemungutan suara, namun hal tersebut hampir mustahil dilakukan karena rekan-rekan Biden dari Partai Demokrat memegang mayoritas 51-49.

Konferensi Partai Republik telah menandatangani satu tahun lagi Kongres ‘Tidak Melakukan Apa-apa’. Tidak ada undang-undang atau kemajuan kebijakan yang substantif, hanya fantasi politik dan teori konspirasi.