Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menuntut Hukuman Mati bagi 93 Terdakwa Kasus Narkotika

by -79 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Mulai Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut hukuman mati terhadap 93 terdakwa narkotika.

“Dari data terbaru yang kami terima, saat ini sudah ada 93 terdakwa narkotika yang dituntut hukuman mati,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (15/12).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, hukuman mati adalah hukuman paling berat dalam hukum pidana Indonesia dan merujuk pada pidana yang merampas kepentingan umum, yaitu jiwa atau nyawa manusia.

“Salah satu undang-undang khusus yang mengatur hukuman mati di Indonesia adalah Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yos menyebutkan bahwa hukum positif Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, telah mengatur tentang kejahatan narkotika, di mana sanksi terberatnya adalah hukuman mati. Namun, tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat, dimana para pemakai narkotika ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.

“Hukuman mati adalah hukuman paling berat dan seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika lebih banyak merugikan daripada memberikan manfaat. Keluarga dan agama menjadi benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)

Editor: AGUS UTAMA