Pengamat Kritik APK Caleg yang Dipasang di Pohon karena Merusak Estetika Kota

by -74 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Alat Peraga Kampanye (APK) Calon anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kota Medan tertempel di pohon-pohon dan tiang listrik di beberapa ruas jalan di Kota Medan.

Poster-poster ajakan memilih ini ditemukan di Jalan AH Nasution, Jalan Jamin Ginting, Jalan Mongonsidi, Jalan Brigjen Katamso dan jalan-jalan lainnya.

Poster tersebut ada yang dipaku ke pohon-pohon dan diikat tiang listrik. Pemandangan tak sedap ini membuat estetika Kota Medan terlihat lebih semrawut.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Rafriandi ST MT mengatakan, seharusnya ada langkah tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan untuk menindak.

“Yang pertama pihak Bawaslu sudah bisa menghimbau dan mengkoordinasikan ke Pemko Medan sesuai dengan aturan yang berlaku, yang mana yang boleh mana yang tidak,” kata Rafriandi saat diwawancarai, di Medan, Jumat (15/12).

Rafriandi mengatakan, para Caleg ini adalah orang yang akan oleh rakyat dan akan mengabdi kepada rakyat. Namun, contoh yang diberikan tidak menunjukan seperti orang yang memiliki visi pembangunan.

“Artinya, kalau untuk pohon saja dia (Caleg) sudah menyakiti, ketika dia jadi wakil rakyat mungkin diapun akan menyakiti rakyat. Sedangkan pohon saja yang tak bersuara disakiti, apalagi manusia yang bersuara, tu kira kira begitulah kiasaanya,” kata Rafriandi.

Dosen UISU ini menyarankan, seharusnya para caleg ini memiliki perasaan dan juga menggunakan etika. Mana yang baik dan yang buruk. Kemudian mendukung juga soal estetika Kota Medan.

“Kemudian apalagi, estetika, kan dia harus mendukung, kebijakan kebijakan pemerintah melindungi pohon, melindungi keindahan dan kecantikan kota, itukan harus dijaganya,” ungkapnya.

“Jadi saya kira satu sisi, Pemko Medan, jika tidak sesuai dengan Perda, turunkan aparatur satpol PP nya untuk menertibakan. Ditertibkan artinya buka dirusak APK itu, tapi kumpulkan dikantor Saptol PP, panggil caleg caleg-nya,” ungkapnya.

Menurut Rafriandi, langkah yang tepat adalah dengan memberikan surat peringatan atau pemberitahuan terhadap para caleg-caleg yang memang APK dipohon dengan cara dipaku atau sebgainya.

“Kasihkan surat peringatan memberitahukan pada caleg yang bersangkutan, bahwa anda menyalahi pemasangan APK sesuai dengan aturan. Anda sudah menyingung perasaan Dinas Lingkungan Hidup karena anda sudah memaku APK anda dipohon-pohon yang seharusnya itu tidak boleh,” sebutnya.

Selain itu, Rafriandi juga meminta agar para caleg-caleg yang terbukti melanggar pemasangan APK ini perlu diberi sanksi. Misalnya dengan mengganti kerusakan yang telah dibuat.

“Untuk itu diberi denda, kasih denda sesuai dengan regulasi, denda misalnya setiap pohon yang dipaku, diganti dengan pohon, jadi harus ada efek jeranya dibuat,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA