Ketua TKD Ganjar-Mahfud Dipasang di Pohon, Bawaslu Kota Medan Bereaksi

by -105 Views
Ketua TKD Ganjar-Mahfud Dipasang di Pohon, Bawaslu Kota Medan Bereaksi

MEDAN, Waspada.co.id – Alat Peraga Kampanye (APK) Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD dipaku di pohon di beberapa ruas jalan di Kota Medan.

Pantauan Waspada Online, Senin (18/2), APK ajakan memilih itu ditemui di Jalan Djamin Ginting, Jalan Mongonsidi dan beberapa jalan lainnya. APK ini dinilai merusak estetika Kota Medan.

Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra menjelaskan tentang beberapa tempat yang dilarang memasang APK, seperti tiang listrik dan pohon.

Larangan ini, kata Fachril mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 71. Bawaslu sendiri, selama masa kampanye ini sudah berulang kali mengingatkan Partai Politik agar tidak memasang APK di tempat terlarang.

“Ternyata hari ini masih juga ada ditemukan di lapangan APK yang menyalahi aturan dengan menempatkan APK di lokasi terlarang,” kata Fachril saat dikonfirmasi, Waspada Online, Senin (18/12).

Bawaslu Kota Medan, lanjut Fachril, sudah mengintruksikan seluruh jajaran Paswascam se-Kota Medan untuk mentabulasi atau menginventarisir seluruh APK yang menyalahi aturan dan ketentuan.

“Setelah nanti APK itu ditabulasi, maka Bawaslu akan menyurati partai politik atau peserta pemilu, untuk segera menurunkan APK-nya yang melanggar itu. Jika juga tidak diturunkan sendiri oleh partai politik maka kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan PKPU,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fachril mengimbau, agar Partai Politik dan Caleg mematuhi tata cara dan mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU tentang pemasangan APK dengan tidak melanggar ketentuan.

“Sekarang ini masih dalam proses mentabulasi, dimana saja lokasi dan jumlah APK yang melanggar ini,” pungkasnya. (wol/man/d1)

Editor AGUS UTAMA